Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan | ANTARA FOTO/FB Anggoro

Khazanah

BPJPH Siapkan Sertifikasi Halal Gratis UMK

Selama PPKM, pengajuan sertifikasi halal UMK merosot tajam.

JAKARTA -- Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempersiapkan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan, UMK yang melakukan sertifikasi halal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun drastis. Sehubungan dengan itu, BPJPH akan membuat stimulus untuk UMK.

"Sedang kami persiapkan untuk program sertifikasi halal gratis, programnya namanya Sehati. Insya Allah pekan pertama Agustus ini akan kita luncurkan," ujar Mastuki kepada Republika, Selasa (27/7).

Ia menerangkan, BPJPH akan mengoordinasikan program ini dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki anggaran untuk sertifikasi halal. Dengan demikian, program sertifikasi halal gratis ini menjadi program bersama antara sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi.

Saat ini, BPJPH sedang menjajaki instansi-instansi yang juga memiliki anggaran untuk sertifikasi halal. Menurut Mastuki, sudah ada 12 kementerian dan lembaga, termasuk dinas-dinas di daerah, seperti DKI Jakarta yang mempunyai program insentif untuk sertifikasi halal dan pembiayaannya gratis.

"Itu (program sertifikasi halal gratis) untuk mendorong lesunya UMK yang mengajukan sertifikasi halal berbiaya," ujarnya.

Mastuki menyampaikan, program sertifikasi halal gratis ini menyasar 5.000 UMK dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun. Sementara itu, BPJPH sudah ada target memberikan sertifikasi halal gratis terhadap 3.000 UMK. “Insya Allah subsidinya dari Kementerian Agama atau dari anggaran APBN Kemenag,” kata dia.

Program sertifikasi halal gratis yang menyasar 5.000 UMK ini, lanjut Mastuki, akan dibuka secara nasional, dengan pendaftaran secara daring.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menuturkan, antusiasme pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal selama pandemi meningkat dibandingkan sebelum pandemi. Apalagi, di kalangan UMKM di berbagai daerah.

Muti menyadari, banyak kalangan pelaku usaha yang mengalami tekanan selama pandemi sehingga tak sedikit dari mereka yang berhenti produksi. Namun, pengajuan untuk memperoleh sertifikat halal dari kalangan UMKM di berbagai daerah mengalami peningkatan. "Di daerah itu kebanyakan adalah UMKM. Mereka mengajukannya ke LPPOM provinsi," katanya.

Selama 2019, lanjut Muti, terdapat 2.000 lebih pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal. Kemudian meningkat signifikan pada 2020, tahun terjadinya pandemi. Selama tahun tersebut, ada 4.808 pelaku usaha yang mendaftar. Sedangkan, produk yang didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal pada 2019 sebanyak 52.827, lalu meningkat pada 2020 menjadi 112.695.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (halal.indonesia)

Untuk kalangan perusahaan, lanjut Muti, kebanyakan dari mereka mengikuti proses sertifikasi halal di LPPOM pusat di Jakarta. Dia juga mengakui, ada perusahaan yang terdampak pandemi sehingga tidak bisa berproduksi. Meski begitu, akumulasi jumlah yang mendaftar masih memperlihatkan peningkatan.

Pada 2019, kata dia, ada 2.026 perusahaan yang mendaftar, lalu meningkat tipis pada 2020 menjadi 2.112. Bila dilihat dari jumlah produk, pada 2019, ada 128.659 yang mendaftar dan pada 2020, naik menjadi 217.262 produk.

Seluruh pendaftaran sertifikasi halal tersebut, diajukan kepada BPJPH. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, LPPOM MUI bertugas melakukan audit terhadap berbagai aspek terkait produk, seperti bahan yang digunakan dan proses pembuatan. Hasilnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan ihwal kehalalannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat