Petugas pemadam kebakaran beraktivitas di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). Vonis hakim dalam kasus kebakaran gedung Kejakgung ini menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. | Prayogi/Republika

Nasional

Terdakwa Kebakaran Kejakgung Divonis Satu Tahun

Vonis hakim dalam kasus kebakaran gedung Kejakgung ini menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah lima tukang bangunan yang menjadi terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Majelis hakim pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap lima terdakwa, Syahrul Karim, Karta, Imam Sudrajat dan Tarno, serta Halim.

Satu terdakwa lainnya yang diketahui sebagai mandor lima terdakwa tersebut, Uti Abdul Munir, divonis bebas. “Menyatakan terdakwa, Syahrul Karim, Karta, Imam Sudrajat dan Tarno, serta Halim, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang, dan nyawa orang lain,” kata hakim Elfian saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (26/7).

Vonis hakim tersebut menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut para terdakwa menggunakan Pasal 188 KUH Pidana, juncto (jo), Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan kealpaan maupun kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa (Syahrul Karim, Karta, dan Tarno, serta Halim), dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim Elfian.

Sementara untuk terdakwa Uti Abdul Munir, majelis hakim tak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU dan menyatakan tidak terbukti secara sah bersalah. Atas vonis bebas tersebut, hakim memerintahkan JPU melepaskan Uti dari segala penuntutan. “Serta memulihkan hak-hak terdakwa (Uti Abdul Munir) dan serta harkat martabat atas yang bersangkutan,” kata Elfian.  

Kebakaran Kejakgung terjadi genap setahun lalu, tepatnya pada Sabtu (22/7) petang. Perlu waktu 12 jam bagi 250-an lebih petugas pemadam untuk menjinakkan api dalam kebakaran ini. Namun, api sudah melahap habis dua bangunan utama di sisi sayap utama kompleks lembaga penuntutan yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan itu.

Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, banyak spekulasi saat itu yang menyatakan adanya kesengajaan mengingat kebakaran itu bersamaan dengan proses hukum kasus suap Djoko Sugiarto Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.  

Kerugian negara dari insiden tersebut setotal Rp 1,2 triliun. Ruang kerja Jaksa Agung dan pejabat tinggi Korps Adhyaksa lainnya turut hangus terbakar. Termasuk unit bangunan, ruang kerja, tempat penyimpanan data-data intelijen Jaksa Agug Muda Intelijen (Jamintel) serta arsip kepegawaian.

Kebakaran tersebut membuat sedikitnya 1.200 pegawai kejaksaan, mengungsi tempat kerja ke Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Jaksel, dan Ceger, Jakarta Timur.

Terkait peristiwa kebakaran tersebut, penyidik Bareskrim Polri sebetulnya menetapkan 11 tersangka untuk disorongkan ke penuntutan. Selain enam yang sudah divonis itu, lima tersangka lainnya adalah MD, RS, dan JM yang merupakan rekanan swasta dalam pengadaan alat-alat renovasi dan pembersihan gedung Kejakgung.

Kemudian J dan NM yang merupakan pegawai Kejakgung yang melakukan kontrak dengan perusahaan alat-alat renovasi dan pembersih itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat