Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah). | ANTARA FOTO

Nasional

Dewan Guru Besar Sebut PP Statuta UI Cacat Formil

Dewan Guru Besar UI meminta Presiden tidak memberlakukan PP 75/2021.

JAKARTA—Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 cacat formil.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno DGB UI pada Jumat (23/7) lalu, disepakati sikap Dewan Guru Besar memutuskan adanya kecatatan pada pembentukan PP 75/2021. Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya menyatakan, sebanyak 41 anggota Dewan Guru Besar yang menyetujui adanya kecatatan pembuatan PP 75/2021.

Menurut DGB, terjadi penyimpangan prosedur atas diterbitkannya PP tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI merangkap jabatan komisaris pada sebuah BUMN. "DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Prof Harkristuti, dalam keterangannya, Senin (26/7).

Ia mengungkapkan, tiga wakil DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali rapat pada 30 September 2020. Namun, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021. Dewan Guru Besar UI mengaku penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan rancangan PP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, maupun rapat kementerian.

photo
Sejumlah mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). - (ANTARA FOTO)

Selain itu, DGB UI juga menilai PP tersebut memiliki cacat materiil. Beberapa masalah yang disoroti DGB UI, yakni rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar. DGB UI juga menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'direksi pada BUMN/BUMD'.

Selain itu, dalam PP 75/2021 syarat nonanggota partai politik untuk menjadi anggota MWA juga dihapuskan. Harkristuti menegaskan, DGB juga menyoroti revisi yang mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik tinggi.

Terkait catatan DGB UI tersebut, Presiden melalui kementerian terkait diminta untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013. DGB UI juga meminta agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," kata Harkristuti.

Masukan

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengaku pihaknya membuka sepenuhnya terhadap masukan tentang Statuta UI. Pihaknya juga membentuk tim kajian khusus untuk meninjau kembali Statuta PTN-BH.

"Seperti disampaikan Mas Menteri (Nadiem), Dikti menerima masukan dari UI. Kami berharap pimpinan UI dapat mengonsolidasikan masukan-masukan tersebut," kata Nizam, Senin.

photo
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro (tengah). - (Republika/Putra M. Akbar)

Sementara, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Bambang PS Brodjonegoro mengeklaim, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Kemendikbudristek terkait Statuta UI.

"(Masukan yang diberikan) tentang komposisi organ-organ PTN-BH, rangkap jabatan, kewenangan rektor, dan terobosan untuk kenaikan peringkat internasional," kata Bambang, dihubungi Republika, Senin.

Bambang mengatakan, jika dibandingkan dengan statuta PTN-BH lainnya, statuta milik UI cukup berbeda. Oleh karena itu, revisi perlu dilakukan agar tidak berbeda terlalu jauh dengan PTN-BH lain.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat