Setelah persalinan, wanita kerap mengalami nifas sampai 40 hari. | ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Khazanah

Nifas Setelah Operasi Caesar

Durasi maksimal nifas ialah selama 40 hari.

OLEH FUJI EKA PERMANA 

Persalinan menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap perempuan hamil. Pada masa kini, seorang ibu dapat melahirkan dengan beragam metode. Salah satunya melalui operasi caesar.

Kaidah fikih memiliki ketentuan tentang waktu nifas bagi perempuan yang bersalin dengan cara caesar. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi. Ia menjelaskan, nifas adalah darah yang keluar mengikuti kelahiran atau darah yang keluar disebabkan melahirkan. Hal itu sama saja antara melahirkan secara normal ataupun caesar

“Masalahnya, apakah lama waktu nifas perempuan yang melahirkan secara normal dan caesar berbeda?” ujar Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Ahad (25/7).

Jumhur ulama menyatakan, durasi maksimal nifas ialah selama 40 hari. Namun, menurut Mazhab Imam Syafi'i, waktu nifas terlama adalah 60 hari, sedangkan umumnya selama 40 hari.

Adapun Imam Hambali berpendapat, tidak ada batasan lama waktu nifas. Ketika darah nifas berhenti dalam periode nifas, saat itulah yang bersangkutan dalam kondisi suci.

“Perempuan yang melahirkan secara normal umumnya 40 hari (lama waktu nifas). Namun, di berbagai daerah bisa jadi berbeda waktu lama nifasnya,” katanya.

Maka, mungkin saja ada ibu yang selesai masa nifasnya kurang dari 40 hari. Bisa jadi, di antara mereka ialah perempuan yang melahirkan secara caesar.

Jika merasa yakin darah nifasnya berhenti, meskipun kurang dari 40 hari, perempuan itu telah suci. Selanjutnya, Muslimah itu wajib melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah lain yang diwajibkan atasnya.

Kiai Mahbub mengatakan, apabila dirasakan nifas sudah selesai, seorang perempuan tidak perlu menunggu sampai 40 hari. Ia menyarankan, yang bersangkutan bisa memantau atau merasakan sendiri, apakah nifasnya sudah selesai atau belum. Konsultasi ke dokter kandungan pun dapat dilakukan agar mendapatkan kesimpulan yang lebih meyakinkan.

“Mengenai ulama dahulu yang berbeda-beda pandangannya tentang lama waktu nifas. Itu karena situasinya berbeda, cuacanya berbeda, makanannya berbeda, geografisnya (tempat perempuan tinggal) pun berbeda,” katanya menjelaskan.

Dalam konteks Indonesia, ia memandang perlu adanya ijtihad kolektif dari ulama-ulama di Tanah Air mengenai lama waktu nifas bagi perempuan, termasuk yang melahirkan secara caesar. “Di Indonesia perlu ada penelitian yang melibatkan dokter ahli, perempuan, ulama-ulama ahli fikih untuk mengetahui rata-rata lama waktu nifas di Indonesia. Hasil ijtihad kolektif ini bisa menjadi rujukan,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat