Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau mobil vaksin keliling di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama para stakeholder mengerahkan 16 mobil vaksin keliling untuk menjangkau dan memperluas program vaksinasi Cov | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Anies Terbitkan Keputusan PPKM Level 4 

Dalam pelaksanaan PPKM level 4, Anies menyampaikan penegakan sanksi sesuai ketentuan pergub.

 

 

 

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 21 Juli 2021. "Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021," tulis Anies dalam kepgub itu, Kamis (22/7).

Dalam keputusan tersebut, Anies menyampaikan penegakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Adapun pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Level 4 merupakan istilah baru yang digunakan setelah memakai PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal  3 hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan Kepgub yang diterbitkan Anies itu, aturan yang tercantum di dalamnya tidak berbeda jauh dengan ketentuan pada penerapan PPKM Darurat sebelumnya. Salah satu aturan yang berlaku adalah mengenai operasional perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni sektor esensial dan kritikal.

Pada sektor nonesensial, diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial Anies merincinya pertama adalah sektor esensial keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Sektor ini diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai sebesar 50 persen. Dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran agar mendukung jalannya operasional diizinkan WFO dengan kapasitas hanya 25 persen. 

Sektor esensial kedia adalah pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketar.

Sektor esensial ketiga adalah industri orientasi ekspor. Perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Lalu, untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, WFO diizinkan sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (aniesbaswedan)

Sedangkan sektor esensial keempat, pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun aturan untuk perusahaan pada sektor kritikal di Jakarta diatur sebagai berikut. Pertama, sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, diperkenankan melakukan WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kedua, sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis, yaitu penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan. Juga pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Sepuluh jenis sektor kritikal tersebut diizinkan untuk beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi, konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diperbolehkan melakukan WFO dengan kapasitas 25 persen.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4, Anies juga memberlakukan pembatasan jam operasional pada pasar tradisional. “Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," kata Anies.

Selain itu, waktu operasional supermarket dan pasar swalayan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, apotek dan toko obat di Jakarta diizinkan beroperasi selama 24 jam nonstop. Sedangkan seluruh restoran, mulai dari warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan dilarang melayani makan/minum di tempat.

Lalu, tempat ibadah, mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto menolak usulan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Menurut dia, pemberian sanksi pidana tidak humanis dilakukan di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19.  

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita," kata Agustina. 

Ia menilai, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat kerap kali terjadi lantaran permasalahan ekonomi akibat pandemi virus korona. Sebab, kata dia, selama ini warga sulit memperoleh penghasilan karena tidak dapat bekerja seperti biasa. 

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," katanya. 

Sementara itu, di Tangerang Selatan (Tangsel), Pemkot Tangsel juga secara resmi menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Masyarakat Tangsel diminta untuk dapat mematuhi aturan anyar tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Tangsel.

Penetapan PPKM level 4 di Tangsel tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (21/7). Beleid tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Kota Tangsel sejak 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangsel untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam surat edaran,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Di dalam SE tersebut dijelaskan sejumlah aturan berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukan secara daring, peniadaan aktivitas di tempat-tempat umum, termasuk tempat ibadah, hingga aturan bagi pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional dan larangan makan di tempat.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, aturan yang ditetapkan dalam PPKM Level 4 tidak berbeda dari aturan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan sebelumnya, 3-20 Juli 2021.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat