Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan ba | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Revisi Perda Agar Aparat Humanis Tegakkan Prokes

Aparat harus mampu menumbuhkan kesadaran menegakkan prokes.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menerangkan, perspektif hak asasi manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan perda agar tidak terjadi konflik di lapangan.

Anies menekankan, revisi Perda Pengendalian Covid-19 bertujuan bukan untuk menjadikan masyarakat sebagai objek hukuman. “Tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna DPRD DKI, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).

Anies menjelaskan, usulan revisi perda juga dilakukan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dia berharap, apabila revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, aparat dalam menegakkan hukum harus mengedepankan sikap humanis. “Sehingga, tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat perasaan masyarakat menjadi sensitif. Hal itu karena kehidupan perekonomian masyarakat ikut terganggu dan tugas Pemprov DKI ikut menjaganya.

Karena itu, Anies menginginkan, penegakan pelanggaran prokes dalam pengendalian Covid-19 dijalankan sesuai prinsip keadilan. “Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Menurut Anies, penegakan prokes menjadi upaya bersama dalam menuntaskan penanggulangan pandemi Covid-19. Dia pun berharap, kalangan legislatif bisa menerima penjelasan tersebut sebagai dasar pelaksanaan perubahan perda.

“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi sehingga dewan dapat mempertimbangkan dengan saksama rancangan perda dimaksud,” ucap Anies.

 

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, menuturkan, penjelasan Anies itu sebagai jawaban atas sikap legislatif yang mempertanyakan urgensi revisi Perda Penanggulangan Covid-19. Dia menyatakan, penjelasan gubernur DKI itu akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI bersama pihak eksekutif.

Dari hasil pembahasan legislatif dan eksekutif itu, kata Taufik, hasilnya nanti disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (29/7). Taufik juga menyinggung Satpol PP yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan di revisi perda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Dia menekankan, tetap saja yang memutuskan sanksi pidana adalah hakim. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, usulan perubahan sanksi dalam perda merupakan suatu upaya penguatan. “Kalau kemarin kan sekadar (sanksi) administrasi saja, tapi ternyata itu enggak buat jera juga,” tutur Taufik.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda. Namun, Pemprov DKI menganggap, aturan yang ada belum memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 untuk dibahas legislatif.

Kemudian, dewan meminta Pemprov DKI untuk menjelaskan soal kepentingan dan alasan revisi perda tersebut. Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, menjelaskan, revisi perda dilakukan, salah satunya karena sanksi yang ada belum membuat pelanggar menjadi patuh terhadap aturan prokes.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza.

 
Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana.
AHMAD RIZA PATRIA, Wakil Gubernur DKI Jakarta
 

Berdasarkan draf revisi perda yang diterima Republika, ada beberapa sanksi pidana baru bagi pelanggar prokes. Dalam Pasal 32A, terdapat sanksi denda dan pidana berupa kurungan penjara selama tiga bulan bagi individu dan kelompok yang melanggar aturan penggunaan masker secara berulang.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 32A ayat (1).

Dalam draf tersebut, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab perkantoran, penyedia jasa transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi, pemilik rumah makan, kafe, dan restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda paling banyak Rp 50 juta, dan pencabutan izin usaha.

Kemudian, Anies juga memasukkan perubahan ketentuan mengenai Satpol PP yang mendapat kewenangan khusus sebagai penyidik. Hal ini tercantum pada Pasal 28 A ayat (1).

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi pasal tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat