Siswi kelas satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kediri mengikuti masa pengenalan sekolah secara daring di rumahnya di Kediri, Jawa Timur, Senin (12/7/2021). Hari pertama sekolah tahun ajaran baru di sekolah tersebut dilakukan secara daring seiring penerapan | ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Khazanah

Kemenag: Pelayanan Pembelajaran di Madrasah Tetap Berjalan

Madrasah pada zona merah wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar pelayanan pembelajaran di madrasah tetap berjalan dalam berbagai macam situasi. Untuk itu, diterbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat KSKK Madrasah Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan, pesan utama surat edaran yang terbit pada 22 Juni 2021 itu adalah untuk memastikan pelayanan pembelajaran di madrasah tetap bisa berjalan dalam berbagai macam situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, diharapkan madrasah menjadi jelas, tidak bingung untuk mengambil sikap atau langkah yang terbaik untuk madrasahnya masing-masing," kata Ahmad kepada Republika, Rabu (21/7).

Ahmad menambahkan, ada surat pemberitahuan lagi kepada madrasah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Untuk wilayah Jawa dan Bali pengecualian dari surat edaran itu. PPKM di Jawa dan Bali kita ikut penuh aturannya," ujarnya.

Ia menerangkan, Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Luar Jawa dan Bali sudah berlaku efektif. Artinya, seusai PPKM di Jawa dan Bali, surat edaran tersebut berlaku kembali di Jawa dan Bali.

Di wilayah PPKM yang membuat surat edaran itu tidak bisa dijalankan, maka yang berlaku adalah ketentuan atau aturan PPKM. Sementara hal yang bisa dilakukan seperti belajar daring tetap berjalan.

"Sehingga PPKM Darurat dan surat edaran itu saling melengkapi," ujarnya.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya masing-masing tidak boleh memberi izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah. Selanjutnya madrasah pada zona merah wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).

Sementara, madrasah yang berada di zona hijau, kuning, dan oranye dapat melakukan PTM di satuan pendidikan. Namun, harus memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni mendapat rekomendasi penyelenggaraan PTM di wilayah tempat atau lokasi madrasah dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan mendapat ketentuan dari pemerintah daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM.

Syarat berikutnya, mendapat izin tertulis penyelenggaraan PTM bagi madrasah yang bersangkutan dari Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag sesuai kewenangannya berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu, melengkapi daftar isian kesiapan belajar khusus madrasah yang tersedia.

Dalam pandangan anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, Kemenag perlu memberikan bimbingan kepada madrasah pada tahun ajaran baru yang bersamaan dengan meningkatnya kasus Covid-19.

"Sebagai anggota (DPR), saya memahami memang PPKM berlaku untuk semua sekolah, swasta dan madrasah, yang penting bagaimana setiap kepala dinas Kemenag memberikan panduan tentang pembelajaran pada masa PPKM diperpanjang, memberikan bimbingan dengan kurikulum," kata Hidayat.

Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, setiap kepala kantor Kemenag perlu responsif dan terbuka terkait pembelajaran tatap muka.

"Varian delta lebih cepat menyebar, lebih bagus setiap kepala kantor agama (Kemenag) konsultasi kepada pihak terkait, bupati, pastikan memang daerah itu hijau untuk tatap muka atau memang sudah kuning atau merah.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat