Aktivis yang tergabung dalam Sahabat Perempuan membawa sejumlah poster menggelar aksi damai mengecam KDRT, di pingir jalan utama Kota Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/4/2019). Bila perempuan meminta kebijakan anti-KDRT kepada pemerintah tentunya | ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Bolehkah Kaum Hawa Meminta Kebijakan anti-KDRT?

Bila perempuan meminta kebijakan anti-KDRT kepada pemerintah tentunya dibolehkan.

OLEH IMAS DAMAYANTI

 

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan masih sering terjadi. Terlebih, pada masa pandemi. Para aktivis perempuan pun meminta agar ada kebijakan baru terkait KDRT.

Lantas, bagaimana Islam memandang KDRT? Bolehkah perempuan meminta kebijakan anti-KDRT?

Dalam pemaknaannya, Islam adalah agama yang damai yang menyelamatkan umatnya. Nabi Muhammad SAW bahkan merupakan pribadi yang lemah lembut, tapi tegas. Nabi SAW pun tidak pernah melakukan kekerasan kepada istri-istrinya, termasuk KDRT.

Dalam rumah tangga Nabi SAW yang dapat ditelusuri melalui hadis-hadis shahih, dikisahkan betapa perilaku Nabi terhadap istri-istrinya sangat bijaksana. Nabi SAW tidak pernah menghardik, memukul, menghina, apalagi menganiaya istrinya manapun juga.

Sebaliknya, Nabi SAW kerap memberikan panggilan kesayangan kepada istri-istrinya, berkata lembut, memberikan nafkah secara layak, hingga mencintai mereka dengan balutan jiwa-raga.

Di dalam sebuah hadis disebutkan, “Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah: 'Janganlah memukul perempuan.' Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka.

 
Nabi SAW kerap memberikan panggilan kesayangan kepada istri-istrinya, berkata lembut, memberikan nafkah secara layak, hingga mencintai mereka dengan balutan jiwa-raga.
 
 

Maka Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu), banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW mengeluhkan suami-suami mereka.

Maka Rasulullah SAW kembali menegaskan, 'Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami. Mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu'.” Hadis tersebut diriwayatkan Imam Dawud. 

Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, hadis tersebut merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan, dengan tuntutan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan mereka.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW melakukan pelarangan pemukulan. Namun para laki-laki keberatan karena tidak bisa lagi mendisiplinkan perempuan, tetapi kemudian banyak perempuan datang lagi dan protes. Nabi SAW pun mendengarkan protes mereka dengan seksama.

Dijelaskan bahwa dari hadis tersebut diketahui beberapa hal. Yang pertama tentang hak perempuan untuk terbebas dari segala jenis kekerasan, apalagi kekerasan dalam rumah tangga.

 
Hak perempuan untuk terbebas dari segala jenis kekerasan, apalagi kekerasan dalam rumah tangga.
 
 

Kedua, perempuan juga berhak atas nama Islam untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas kekerasan tersebut sampai mereka memperolehnya secara nyata.

Ketiga, diperlukan kesadaran bahwa perjuangan para perempuan ini bisa jadi akan mengganggu dan mengusik sebagian laki-laki. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan laki-laki yang memiliki empati seperti Nabi Muhammad SAW.

Keempat, pemimpin Islam harusnya seperti Nabi Muhammad SAW yang menegaskan Islam sebagai agama kebaikan. Nabi menekankan pentingnya kemaslahatan dan Islam merupakan agama yang bebas dari kekerasan dan kemafsadatan. Nilai inilah yang harus dirasakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.

Karena itu, dijelaskan bahwa apabila perempuan meminta kebijakan anti-KDRT kepada pemerintah tentunya dibolehkan. Sebab, perempuan memiliki hak terbebas dari kekerasan jenis apa pun, dan suara perempuan juga didengarkan secara hukum negara maupun hukum agama.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat