Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas pengemudi yang akan melintas di Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/7). Sebanyak sembilan titik penyekatan | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

STRP Spesial untuk Ojek Online

STRP dimaksudkan untuk membatasi gerak masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19

JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) berbentuk QR Code untuk pengemudi ojek daringdan taksi daring.

Kepala Dinas PMPTSPDKIJakarta Benni Aguscandra menyebutkan Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas karena masuk kegiatan sektor kritikal.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code," kata Benni di Jakarta, Jumat (16/7).

Pembuatan STRP untuk pengemudi ojol dan taksi daring(taksol) dilakukan secara kolektif oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut agar para mitra pengemudinya bisa tetap melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta.

"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," kata dia.

Benni menambahkan mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Petugas gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik petugas," ujar Benni.

Persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya. Yaitu melengkapi data penanggung jawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.

"Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan," katanya.

Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang prima di Jakarta.

Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan, yaitu Gojek, Maxim, Shopee dan Grab.

Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

 
Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta.
 
 

Pihaknya masih menerima pembaruan jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi daring tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun daring juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

STRP diajukan secara daring pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak.

Berdasarkan database perizinan dan non perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan STRPyang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja, 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

Total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid -19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (layananjakarta)

Mobil operasional Pemkot Tangerang Jadi mobil jenazah

Pemerintah Kota Tangerang mengalihfungsikan sejumlah mobil operasional pelayanan yang dimiliki oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dijadikan mobil jenazah. Fasilitas itu digunakan untuk membantu mobilitas tim evakuasi jenazah, khususnya pasien Covid-19 ke permakaman. 

"(Mobil operasional yang dialihfungsikan jadi mobil jenazah) untuk evakuasi jenazah ke TPU Selapajang, baik Covid-19 maupun non-Covid-19. Jadi, armadanya kami tambah supaya lebih cepat penanganan jenazahnya," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (15/7).

Arief menuturkan, setidaknya ada tiga unit mobil operasional yang dialihfungsikan menjadi mobil jenazah. Ketiganya, yakni satu unit dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), satu unit dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), dan satu unit lainnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang.

"Jadi, tambahannya tiga unit dari mobil operasional yang dialihfungsikan jadi mobil jenazah," ujarnya. 

Arief menyampaikan, seluruh mobil tersebut akan disterilisasi jika sudah digunakan. Sehingga nantinya bisa kembali difungsikan sebagai mobil pelayanan masyarakat dalam kondisi steril. 

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang tercatat masih terus mengalami lonjakan. Per Kamis (14/7), Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 941 kasus menjadi 15.182. Adapun jumlah pasien yang dirawat sebanyak 2.857, pasien sembuh tercatat mencapai 12.061 orang. Sementara itu, jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 264 orang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat