Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Masih ada 2.726 perkara tindak pidana koneksitas yang belum dapat diproses ke penga | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Sebanyak 2.700 Pidana Koneksitas Belum Diproses

Masih ada 2.726 perkara tindak pidana koneksitas yang belum dapat diproses ke pengadilan.

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, masih ada 2.726 perkara tindak pidana koneksitas yang sampai saat ini belum dapat diproses ke pengadilan. Jumlah tersebut merupakan 23 persen dari total 12.017 perkara tindak pidana yang ditangani oleh kejaksaan.

Burhanuddin mengungkapkan data itu saat melantik Laksamana Madya Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Jabatan itu adalah struktur baru di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk kamar pidana militer. Sebelum menjadi Jampidmil, Anwar adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI.

Burhanuddin memerintahkan agar Anwar Saadi segera menuntaskan sejumlah perkara pidana koneksitas melalui penegakan hukum. Anwar, kata dia, harus segera membentuk asisten pidana militer di level Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Tugas saudara (Jampidmil) ke depan sangat berat. Sebagai seorang pioner, tentunya saudara dituntut untuk bergerak cepat, dan harus mampu meletakkan dasar pola kerja, dan tata cara kerja, sehingga bidang pidana militer, mampu menjawab apa yang diharapkan,” ujar Burhanuddin, Rabu (14/7).

Tindak pidana koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama antara masyarakat sipil dan anggota militer aktif. Selama ini, tindak pidana yang dilakukan sipil dituntut oleh kejaksaan di pengadilan umum. Sedangkan, untuk pelaku tindak pidana dari kalangan militer, penuntutan, maupun pengadilannya dilakukan khusus di peradilan militer dengan tim penuntutan juga dari militer.

photo
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia di salah satu pertokoan pada masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Dua pengadilan yang terpisah antara sipil dan militer tersebut, kata Burhanuddin, memunculkan disparitas dalam penuntutan. Padahal, mereka melakukan tindak pidana secara bersama. Sementara, mengacu penjelasan Pasal 57 ayat 1 UU 31/1997 tentang Pengadilan Militer, tetap menempatkan kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan.

Burhanuddin berharap adanya Jampidmil bisa mengikis disparitas dalam penuntutan. “Dan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara-perkara pidana militer,” kata dia.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak juga meminta Anwar secapatnya beradaptasi dan bersinerji dengan tim penuntutan sipil lainnya untuk menuntaskan ribuan perkara koneksitas. Target penurunan angka penyelesaian perkara pidana koneksitas harus menjadi salah satu prioritas utama Jampidmil untuk mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.

“Disebutkan tadi oleh Jaksa Agung, ada dua ribuan kasus pidana koneksitas. Itu kita (Komjak) menjadikan catatan untuk menjadi pekerjaan besar bagi Jampidmil yang baru ini (dilantik) agar menjadi target penyelesaian,” ujar Barita saat dihubungi pada Rabu (14/7).

Barita mengatakan, selama ini sistem penanganan perkara yang terkait militer aktif sangat tertutup. Jampidmil diharapkan akan mereformasi penegakan hukum di bidang pidana militer agar lebih terbuka dan transparan. "Agar dapat dipantau oleh masyarakat,” ujar Barita.

Adanya Jampidmil juga diharapkan menuntaskan implementasi UU Peradilan Militer 31/1997 dan UU Kejaksaan 16/2004 yang menerangkan tentang Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya lembaga penuntutan tertinggi di Indonesia. “Dan mengakhiri adanya praktik dualisme dalam bidang penuntutan selama ini (antara jaksa sipil, dan militer),” ujar Barita. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat