KRL melintas dengan latar belakang permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (13/7/2021). Bank Indonesia merevisi target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 dari semula 4,1-5,1 persen menjadi 3,8 persen karena dipengaruhi adanya Pemberla | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ekonomi

KAI: Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen

KAI berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan kereta api (KA) lokal sejak Senin (12/7) hanya untuk pekerja esensial dan kritikal dengan menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sejak PPKM Darurat diberlakukan, KAI mencatatkan penurunan penumpang KA lokal.

“Jumlah pelanggan KA lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen dibandingkan jumlah pelanggan KA lokal pada Senin pekan sebelumnya sebanyak 16.914 pelanggan,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Selasa (13/7).

Joni mengatakan, jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA lokal pada Juni 2021, penumpang KA lokal pada 12 Juli turun 89 persen. Ia mengatakan, jumlah penumpang KA lokal pada Juni 2021 sebanyak 48.213 orang.

“Penurunan jumlah pelanggan KA lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA lokal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Joni.

Joni memastikan, KAI juga melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat. Sehingga, upaya tersebut diharapkan dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

KAI mengapresiasi masyarakat, khususnya pengguna KA lokal, atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. Joni mengatakan, KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA lokal selama masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

Pada periode 12-20 Juli 2021 setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan SRTP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Selain itu, juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel atau tanda tangan elektronik.

“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam menghentikan penyebaran Covid-19,” kata Joni.

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA lokal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50 Tahun 2021 di mana perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat hanya untuk pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Joni menambahkan, KAI juga mengurangi perjalanan KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ia menyebutkan, rata-rata KA jarak jauh yang dioperasikan pada PPKM Darurat, yakni 57 perjalanan per hari.

"Jumlah perjalanan KA jarak jauh ini turun 53 persen dibandingkan periode bulan Juni 2021, yaitu 122 perjalanan KA per hari," kata Joni.

Joni menjelaskan, bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, tapi perjalanannya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Ia memastikan, proses pembatalannya dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center KAI.

Joni menambahkan, KAI juga mengurangi jumlah tiket yang dijual selama masa PPKM Darurat. "KAI hanya menjual tiket KA jarak jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” ujar Joni.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (kai121_)

PT KAI Daop 1 Jakarta juga menyesuaikan operasional KA jarak jauh dengan regulasi pemerintah terkait PPKM Darurat. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pola operasional perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kemenhub.

Pada masa awal pandemi hingga saat uji pola operasional KA telah mengalami penyesuaian. “Untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi,” ujar Eva.

Selain itu, Eva menegaskan, pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga sudah dilakukan, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antarpenumpang di dalam rangkaian KA.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat