Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (kiri) di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Eka Supria Atmaja adalah salah satu pejabat yang wafat tertular Covid-19. | Prayogi/Republika

Nasional

Standar Prokes Pemda Harus Dibuat

Diperlukan pedoman dan tata cara pelaksanaan tugas kepala daerah saat ke lapangan maupun menerima tamu.

JAKARTA—Wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja setelah terpapar Covid-19 menambah jumlah kepala daerah yang meninggal selama pandemi. Hal itu memunculkan pertanyaan soal standar protokol kesehatan yang diterapkan di pemerintah daerah (pemda).

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengkritisi standar pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kondisi pandemi Covid-19. "Baik menerima tamu maupun tugas ke lapangan dengan melakukan pemeriksaan kepada tamu dan kemudian kalau dia ke lapangan betul-betul protokol yang ketat, lha standar itu enggak ada," ujar Djo saat dihubungi Republika, Senin (12/7).

Dia mendorong pembuatan pedoman dan tata cara pelaksanaan tugas kepala daerah saat ke lapangan maupun menerima tamu. Menurutnya, standar protokol yang melekat pada presiden dan wakil presiden bisa pula diterapkan kepada kepala daerah.

Misalnya, tamu yang hendak menemui kepala daerah harus melewati pemeriksaan Covid-19, setidaknya antigen. Jika turun ke lapangan, kepala daerah harus benar-benar diawasi agar tidak sembarangan berinteraksi dengan orang lain.

Hal tersebut mesti diperhatikan mengingat ada orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG). Pihak dari dinas kesehatan juga bisa mendampingi dan mengingatkan kepala daerah tetap mematuhi protokol kesehatan saat bertugas dan memantau kondisi kesehatannya, khususnya bagi mereka yang memiliki komorbid. "Sudah puluhan nih kepala daerah yang berguguran," kata Djo.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi usai Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi menjabat Pelaksana harian (Plh) Bupati.

"Saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Dia mengatakan, penunjukan Plt Sekda sebagai Plh Bupati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.

"Ini sebagai kebijakan awal. Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah," kata Benni.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Bekasi (pemkabbekasi)

PEJABAT MENINGGAL TERPAPAR COVID-19:

Sekda Madiun Rusdiyanto

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Sekda DKI Jakarta Saefullah

Anggota DPR PAN DARI Papua Jhon Mirin

Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor

Bupati Berau H Muharram

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin

Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Sudjati

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani

Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony

Sumber: Pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat