Penampakan gedung-gedung yang dibakar di Yalimo menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/6/2021). | istimewa

Nusantara

Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo Mundur

Putusan MK dikhawatirkan berimbas kekerasan fisik pada masyarakat Yalimo.

WAMENA—Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan. Keduanya merasa tidak mampu menjalankan lagi tugas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselenggarakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo yang kedua kalinya.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik. Namun, semua hasil itu dibatalkan oleh MK.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," ujar Yehemia, Senin (5/7).

Mantan ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan lebih besar di masyarakat. "Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horisontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.

photo
Penampakan gedung-gedung yang dibakar di Yalimo menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/6/2021). - (istimewa)

Sementara, Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel mengaku segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.

"Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tidak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri karena persiapannya kita sudah melakukan untuk Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2021 dengan baik namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tidak bisa paksakan tahapan ini," tutur Habakuk Mabel.

Pada tahapan pemilihan bupati pertama dan PSU pertama di dua distrik, penyelenggara menghadapi situasi yang berat, tapi berupaya menyukseskan semua proses hingga berhasil dan muncul putusan MK untuk dilakukan PSU lagi.

"Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi kami pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi yang dialami di daerah sangat sulit. Kita penyelenggara diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses, tetapi semua dibatalkan," katanya.

Dia khawatir jika putusan MK itu dilaksanakan, maka bukan saja berdampak seperti perusakan atau pembakaran fasilitas pemerintah, tetapi bisa saja berimbas pada kekerasan fisik kepada masyarakat Yalimo. "Saya tidak mau mengawasi tahapan ini (PSU ke dua kali) sebab atas putusan MK kemarin masyarakat secara spontan melakukan perusakan, pembakaran fasilitas pemerintah daerah, dan jangan lagi berimbas pada kekerasan fisik pada masyarakat lain," katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi pascaputusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil, Rabu (29/6). Massa pendukung paslon nomor urut 01 itu melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas pemerintahan dan penyelenggara pemilu.

Akibat kerusuhan, sebanyak 1.146 orang di Kabupaten Yalimo, Papua, mengungsi ke tempat aman. Hingga kini, pengungsi masih mendapat kiriman bantuan makanan pokok dari berbagai pihak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat