Seniman menampilkan drama tari musikal bertajuk | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Geni

Di Balik Aturan Pembatasan Lagu

Lagu yang dibatasi dianggap memiliki lirik kasar, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. 

OLEH SHELBI ASRIANTI

Meski layanan musik digital sudah marak, menikmati lagu lewat radio tetap menjadi keasyikan tersendiri bagi sebagian orang. Tembang-tembang dalam negeri ataupun mancanegara yang diputar di radio masih kerap menemani orang-orang kala beraktivitas maupun saat santai.

Menjadi mengejutkan ketika tersiar kabar adanya pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa asing di radio pada waktu tertentu dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Surat pemberitahuan KPI kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tertanggal 21 Juni 2021 mencantumkan daftar lagu yang memiliki lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Stasiun radio diimbau memutar lagu-lagu itu di atas pukul 22.00.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan KPI Pusat dengan PRSSNI dan beberapa radio berjaringan di Indonesia. Pertemuan telah berlangsung pada 28 Mei 2021. 

Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada PRSSNI, yang memiliki anggota stasiun radio di seluruh Indonesia. Imbauan untuk memutar lagu tertentu di atas pukul 22.00 bertujuan agar lagu tidak didengarkan oleh anak dan remaja, serta tidak diputar pada jam prime time radio.

Menurut Mimah, anak-anak suka meniru atau menyanyikan musik yang enak walau tidak tahu artinya. “Kami tidak ingin itu menjadi sesuatu yang dianggap lumrah, sesuatu yang biasa sehari-hari," kata Mimah kepada Republika, Kamis (1/7).

Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat itu menjelaskan, awal mula hadirnya surat pemberitahuan berasal dari aduan masyarakat sekaligus pemantauan KPI. Lagu dalam daftar dianggap memiliki lirik yang kasar, bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. 

Mimah menyampaikan, lagu-lagu dalam daftar sebenarnya tetap dapat diperdengarkan dalam versi radio edit. Mengingat lagu-lagu yang tercantum di daftar belum memiliki versi edit, maka ada imbauan memutarkannya secara terbatas.

 

Pada prinsipnya, apa yang disampaikan KPI adalah surat pemberitahuan. Artinya, KPI masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik lagu dimaksud. 

Pekan kedua Juli 2021, KPI berencana kembali melakukan evaluasi bersama PRSSNI untuk membicarakan hal tersebut. "Kami akan kembali berdiskusi, membuka ruang komunikasi. Bisa saja lagu berkurang atau bertambah," ujarnya.

Aturan P3 & SPS juga menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno. Artinya, tidak hanya lagu Barat yang dibatasi atau dilarang, tetapi juga lagu berbahasa Indonesia dan lagu daerah yang dianggap tidak sesuai.

Hanya saja, KPI tidak bisa berpendapat terkait anak atau remaja yang mungkin tetap mengakses lagu-lagu itu lewat Youtube atau kanal musik digital. "Prinsipnya, KPI mengawasi yang jadi kewenangan kami. Kalau media sosial yang lebih luas dan lebih bebas bukan kewenangan KPI sehingga tidak bisa berkomentar banyak," ujar Mimah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (kpipusat)

Penasihat Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Yudhi Buster, setuju dengan aturan dari KPI. Music Director di Most Radio 105.8 FM itu sudah menerima surat pemberitahuan tersebut.

Beberapa orang di Most Radio merupakan pengurus PRSSNI dan kerap menghadiri forum bersama KPI. Yudhi menyampaikan, aturan pembatasan maupun teguran sudah dilayangkan sejak dulu untuk menyesuaikan regulasi.

Menurut Yudhi, pembatasan dari KPI lumrah terjadi. Terlebih, apabila sudah ada aduan dan pemantauan bahwa lagu-lagu dalam daftar kurang layak didengar semua usia. Sudah seharusnya label musik internasional yang berada di Indonesia mempersiapkan lagu dengan versi radio edit

Artinya, lagu disesuaikan sehingga cocok untuk mengudara di radio, baik dalam hal durasi, muatan lirik, atau instrumentasi. Hal itu sejak lama dilakoni perusahaan, seperti Universal, Warner Music, dan Sony BMG,. "Lirik lagu memang harus dihindari kata-kata yang tak senonoh dan umpatan keras yang tak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Yudhi.

Meski begitu, Yudhi menyampaikan bahwa stasiun radionya tidak terimbas aturan itu. Pasalnya, Most Radio punya kebijakan memutarkan lagu-lagu asing dan Indonesia dari era 1980-an sampai 1990-an, sedangkan lagu dalam daftar KPI mayoritas dirilis setelah era 2000-an.

Seperti apa pun karakter yang diusung, Yudhi berpendapat, stasiun radio harus selektif memilih lagu yang diputarkan dan memperhatikan liriknya. Proses filter yang ada di Most Radio dilakoni tim yang terdiri atas program director, music director, serta penanggung jawab konten.

Pengelola radio bertanggung jawab agar konten radio sesuai untuk audiens. Baik itu dalam aspek musik, program, maupun jingle dan iklan. "Berlaku juga bagi penyiar, misalnya tidak bicara provokatif atau dekat dengan hal porno. Ada etikanya, radio harus menyejukkan," kata Yudhi.

Salah satu pendengar setia radio, Rizka Amelia, berpendapat aturan pembatasan dari KPI kurang begitu efektif. Menurut perempuan 20 tahun itu, tidak hanya 42 lagu yang memiliki konten eksplisit, justru lebih banyak lagi.

Mahasiswi semester enam di Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menganggap ada beberapa lagu dalam daftar KPI yang tidak bermuatan negatif. Salah satu contohnya adalah "Girls Like You" yang dibawakan Maroon 5 bersama Cardi B.

Sebaliknya, lagu lain yang kontennya jelas-jelas sangat vulgar, seperti "Kiss Me More" dari Doja Cat, malah tidak masuk dalam daftar. Perempuan yang biasa disapa Ririz itu jadi mempertanyakan seperti apa seleksi yang dilakukan oleh KPI terhadap lagu.

Ririz yang berdomisili di Jakarta Selatan juga menyoroti tentang rata-rata usia pendengar radio. Penyiar di Radio Dakwah dan Komunikasi (RDK) FM UIN Jakarta itu mengetahui, mayoritas pendengar radio saat ini berumur 18 tahun ke atas. 

Sementara, generasi dengan usia di bawah itu lebih banyak menyimak Youtube atau berbagai kanal musik digital. Usia 18 tahun yang sudah masuk masa dewasa dianggap Ririz sudah bisa memilah mana yang baik dan tidak.

Terlebih, tidak semua pendengar radio yang menyimak lagu berbahasa asing akan paham arti lagu Barat atau mau mencari tahu artinya. "Dampak negatifnya sebenarnya tergantung pendengar," kata Ririz.

Apabila pemerintah mengkhawatirkan dampak bagi anak dan remaja, Ririz menyarankan adanya sosialisasi untuk orang tua mengenai konten yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh anak. "Orang tua berperan aktif mencegah dampak negatif konten eksplisit buat anak," ujarnya. n ed: qommarria rostanti

Jabarkan lirik yang tak sesuai

Pembatasan hingga pelarangan lagu untuk diputar di radio telah ada sejak dulu sepanjang sejarah industri musik. Menurut pengamat musik, Buddy Ace, hal itu wajar dan wajib dilakukan pemerintah, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Substansi yang paling utama disoroti, antara lain, muatan kata kasar, makian, cabul, atau tidak pantas didengar anak-anak dalam lirik lagu. Tidak cuma lagu Barat, lagu berbahasa Indonesia pernah juga mengalami pelarangan.

Buddy mencontohkan lagu-lagu black metal dan heavy metal yang liriknya bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, pemujaan terhadap setan, bahkan menghina Tuhan. Juga, lagu hiphop yang sarat caci-maki tentu dilarang untuk diputar.

Ada kebebasan berekspresi pada kultur di mana lagu itu dilahirkan. Di sisi lain, negara wajib mengomunikasikan apabila dirasa tak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia atau melampaui batas menurut aturan yang berlaku.

Menurut anggota Presidium Indonesia Music Forum (IMF) itu, kebijakan KPI sejatinya merupakan penyampaian suatu pesan simbolis. Entah satu lagu atau 42 yang terimbas pembatasan waktu pemutaran, itu adalah pesan yang menyilakan berkarya sebebas-bebasnya. Namun, perlu diingat bahwa di alam demokrasi ekspresi bebas dibatasi juga oleh ekspresi kebebasan pihak lain. Saat semua karya musik campur aduk, menjadi urusan negara untuk memilah mana lagu yang tepat dan tidak.

Saran Buddy untuk KPI, jangan hanya mencantumkan judul lagu pada surat pemberitahuan pembatasan pemutaran. Bila perlu, dijabarkan lirik mana yang tak sesuai sehingga ada edukasi bagi pengelola radio maupun masyarakat. 

Selain itu, pengelola radio dan TV sebaiknya dijadikan mitra diskusi dalam berbagai hal terkait penyiaran, alih-alih objek. Tidak sekadar menegur, tetapi memberikan penjelasan komprehensif sehingga tak ada kesan KPI melarang kebebasan berekspresi.

Masukan lain, KPI perlu mendata jauh lebih banyak dari sekadar 42 lagu. Dengan merilisnya dalam bentuk indeks, Buddy menganggap itu jauh lebih cerdas. Sangat memungkinkan dengan kemampuan, energi, dan finansial yang dimiliki KPI. Bila perlu, banyak pihak, termasuk Buddy, akan senang membantu. 

"Kalau KPI punya niat mencerdaskan bangsa, ini saatnya. Berbagi pengetahuan dengan niat menjaga marwah, martabat, dan kultur negara kita," ujar pria yang belasan tahun pernah berkecimpung di dunia penyiaran radio itu.

Berikut daftar 42 lagu yang dibatasi:

1. Bruno Mars - “24K”

2. Ariana Grande - “34+35”

3. Masked Wolf - “Astronaut in The Ocean”

4. M.I.A - “Bucky Done Gun”

5. Maroon 5 - “Beautiful Mistakes”

6. Max Ft Suga - “Blueberry Eyes”

7. Montero ft Lil Nas X - “Call Me By Your Name”

8. Pia Mia ft Chris Brown - “Do It Again”

9. Snoop Dog - “Drop It Like It's Hot”

10. Jay Z - “Empire State of Mind”

11. Maroon 5 ft Cardi B - “Girls Like You”

12. Timbaland - “Give It to Me”

13. 24kGoldn Ft Iaan Dior - “Mood”

14. Chyna Philips - “Naked and Scred”

15. Bruno Mars ft Cardi B - “Please Me”

16. Ariana Grande - “Positions”

17. Post Malone ft Ty Dolla sign - “Psycho”

18. Camilla Cabello ft Shawn Mendes - “Senorita”

19. Nicky Minaj - “Starship”

20. Doja Cats - “Streets”

21. DJ Snake ft Selena - “Taki Taki”

22. Jason Derulo ft 2 Chainz - “Talk Dirty”

23. Bruno Mars - “That's Why I Like”

24. Cardi B - “Up”

25. One Republic - “Good Life”

26. Gym Class Hero ft Estelle - “Guilty As Charged”

27. Rita Ora - “How We Do”

28. Busta Rhymes ft Maria - “I Know What You Want”

29. Icona Pop - “I Love It”

30. DJ Khaled - “I’m The One”

31. Jay Z - “Izzo”

32. Bruno Mars - “Lazy Song”

33. Dua Lipa ft Da Baby - “Levitating”

34. Justin Bieber ft Benny - “Lonely”

35. Eminem - “Lose Your Self”

36. Ariana Grande ft The Weekend - “Love Me Harder”

37. Bruno Mars - “Versace on The Floor”

8. Avril Lavigne - “Wish You Were Here”

39. Kid Laraoi - “Without You”

40. Vedo - “You Got It”

41. Dua Lipa ft Missy Elliot - “Levitating”

42. Bruno Mars -“ Locked Out of Heaven”

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat