Pedagang mengambil masker saat melayani pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). Kemenkes menyiapkan harga batas obat-obatan untuk terapi Covid-19. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

BPOM: Ivermectin Harus dengan Resep Dokter

Kemenkes tengah menyiapkan harga batas obat-obatan untuk terapi Covid-19.

JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, keampuhan ivermectin untuk menyembuhkan Covid-19 harus dibuktikan melalui uji klinis yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Kendati demikian, BPOM menyebut penggunaan ivermectin di luar skema uji klinis bisa dilakukan, asalkan dengan anjuran dokter. 

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM sebelumnya telah menyetujui uji klinis ivermectin sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di 10 rumah sakit (RS). "Penggunaan ivermectin di luar skema uji klinis bisa saja dilakukan, namun sesuai pemeriksaan dan diagnosa dokter," kata Penny dalam konferensi pers, Jumat (2/7). 

Penny menambahkan, jika dokter bermaksud memberikan ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus menginformasikan kepada pasien mengenai risiko dan bagaimana penggunaan obat ivermectin

Penny kembali mengingatkan, ivermectin merupakan obat keras yang dapat memberikan efek samping apabila tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Yaitu mengenai jumlah dosis atau lama pemberian," ujar dia. 

Ia mengatakan, ivermectin yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk kecacingan, diberikan dalam dosis tunggal. Pemakaiannya pun hanya satu tahun sekali. "Ini betul-betul obat keras," Penny menegaskan. 

PT Indofarma Tbk (Persero) sebagai salah satu produsen ivermectin turut menyatakan, penggunaan obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter. "Produk ivermectin Indofarma dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," demikian disampaikan Indofarma melalui keterangan resminya, Jumat (2/7). 

Menurut Indofarma, pihaknya telah memperoleh izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1 untuk produk generik ivermectin 12 mg kemasan dus dan satu botol berisi 20 tablet pada 20 Juni 2021. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan, ivermectin Indofarma mendapatkan izin edar sebagai obat cacing. 

Indofarma saat ini memiliki kapasitas produksi ivermectin sebanyak 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. "Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Indofarma akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas saat ini," kata Indofarma lagi. 

photo
Obat Ivermectin ditampilkan di salah satu apotik di Paris, Prancis. - (Reuters)

Indofarma berencana melakukan produksi Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain.

Mengenai harga, Indofarma menyampaikan kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 tablet yang ditetapkan Indofarma sebesar Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN sebesar Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet.

Distribusi produk ivermectin dilakukan oleh pedagang besar farmasi (PBF) yang ditunjuk Indofarma untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sebagai bagian dari holding BUMN Farmasi, Indofarma menyatakan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik. Ini dilakukan dengan menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat. 

Harga batas atas 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, tengah menyiapkan harga batas obat-obatan untuk terapi Covid-19. Harga eceran tertinggi ini diperlukan mengingat melonjaknya harga obat di pasaran seiring tingginya permintaan masyarakat. 

"Sedang dipersiapkan harga batas obat obatan Covid-19," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Jumat (2/7).

Terkait kisaran harga obat tersebut, Nadia enggan berkomentar banyak. Pihaknya kini tengah merumuskan harga batas obat tersebut. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu.  "Harga batas obat akan ditetapkan sesegera mungkin," katanya.

Ia juga tak mau berkomentar mengenai penindakan terhadap pihak-pihak yang menjual obat dengan harga tinggi dari seharusnya. Nadia menyatakan, Kemenkes sedang berfokus menyelesaikan harga batas obat.  "Setelah harga batas obat ada, kemudian pengawasan (pelanggaran) akan diserahkan ke aparat hukum," ujarnya.

Sampai saat ini  belum ada obat khusus untuk menangani Covid-19. Namun, ada beberapa obat-obatan yang diduga bisa mengatasi infeksi Covid-19, di antaranya favipiravir, oseltamivir, hingga ivermectin. Namun, harga obat-obatan ini melonjak drastis di pasaran. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Indofarma Tbk. (indofarma.id)

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry, meminta Polri memberikan perhatian serius pada upaya menjamin ketersediaan kebutuhan medis, seperti obat-obatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Hal tersebut menyikapi kelangkaan dan lonjakan harga sejumlah obat, seperti ivermectin, yang tengah diuji klinis oleh BPOM sebagai obat terapi pencegahan dan penyembuhan pasien Covid-19. 

"Belakangan terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kelangkaan dan lonjakan harga obat ini. Jangan sampai kondisi pandemi yang memburuk seperti sekarang dijadikan lahan memperkaya diri oleh mafia yang menimbun obat-obatan hingga harganya melonjak dan tak bisa diakses masyarakat," kata Herman. 

Selain menjamin ketersediaan obat-obatan, hal lain yang yang menjadi keprihatinan bersama ialah soal ketersediaan oksigen di Rumah Sakit untuk perawatan penderita Covid-19. Ia berharap Polri memastikan hal tersebut karena pemerintah sudah memutuskan 90 persen produksi oksigen nasional diperuntukkan bagi kebutuhan medis.

"Saya berharap Kapolri dan Kabareskrim tak segan-segan mengambil tindakan hukum tegas kepada siapa pun yang menaikkan harga oksigen secara tidak wajar demi keuntungan pribadi," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat