Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu (13/4/2019). Logistik Pemilu 2019 tersebut didistribusikan lewat udara dengan menggunakan helikopter ke kabupaten Yalimo yakni di dist | ANTARA FOTO

Nasional

KPU: Pilbub Yalimo Terganggu

Bawaslu membenarkan sekelompok massa yang membakar kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo.

JAKARTA—Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menngaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo mengganggu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Yalimo. Saat ini, KPU masih menunggu situasi kondusif sambil terus berkoordinasi dengan aparat keamanan maupun pemangku kepentingan terkait.

"Karena ini bukan semata-mata soal PSU, tetapi juga soal berkantor di mana dan sebagainya, jadi kompleksitasnya saya kira cukup signifikan," ujar Raka saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).

Pada Selasa (29/6) kemarin, MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilbup Yalimo yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. MK memerintahkan KPU Yalimo menggelar PSU tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 1, Erdi Darbi-John W Wilil, karena MK mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada 2020.

Usai sidang pengucapan putusan itu, sekitar pukul 16.00 WIT, massa yang diduga pendukung paslon nomor urut 1 melakukan aksi pembakaran sejumlah gedung pemerintahan dan menutup akses jalan. Gedung yang dibakar di antaranya kantor KPU Yalimo dan Bawaslu Yalimo. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut dan jajaran penyelenggara pemilu Yalimo memang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sidang MK.

photo
Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu (13/4/2019). - (ANTARA FOTO)

Raka yang sedang berdinas di Papua mengaku telah berkoordinasi dengan aparat setempat. Dia mengatakan, aparat keamanan akan membuka dialog dengan massa pendukung yang tidak puas dengan putusan MK untuk meluruskan persoalan ini. KPU juga membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, Bawaslu Yalimo, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan PSU sesuai putusan MK.

"Waktu yang diberikan oleh MK ini kan 120 hari kerja, nah ini juga menjadi pertimbangan," kata Raka.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membenarkan adanya sekelompok massa yang membakar kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo pada Selasa (29/6) sore. Dia memastikan jajaran anggota Bawaslu Yalimo dan para staf tidak menjadi korban dalam peristiwa tersebut. "Komisioner dan staf Alhamdulillah tidak menjadi korban. Kami sedang mencoba berhubungan terus dengan teman-teman," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Rabu (30/6).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, selain kantor KPU dan Bawaslu Yalimo, kantor pemerintahan yang juga dibakar yakni Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, serta Bank Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyayangkan peristiwa pembakaran sejumlah kantor pelayanan publik ini. "Pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo," ujar Musthofa Kamal.

Adapun kronologis, Kamal menjelaskan, berawal pada saat para massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tersebut di beberapa tempat. Dalam putusannya, pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo didiskualifikasi. Kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat