Sejumlah anak melintas di dekat spanduk pemberitahuan di depan Masjid Salman ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Jumat (25/6/2021). BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksinasi Covid-19 pada anak. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Vaksinasi Anak Segera

BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksinasi Covid-19 pada anak.

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau EUA vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo meminta vaksinasi untuk kelompok umur itu segera dilakukan.

“Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau EUA untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan untuk anak usia 12-17 tahun,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/6).

Izin penggunaan darurat dari BPOM tersebut untuk jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma dari bulk vaksin buatan Sinovac. Jokowi pun meminta agar vaksinasi untuk anak-anak tersebut dapat segera dimulai sehingga anak-anak juga dapat terlindungi dari penularan Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan tajam.

Presiden berharap agar masyarakat tak ragu untuk mengikuti program vaksinasi nasional guna mencapai kekebalan komunitas dan memutus penularan virus di masyarakat. “Untuk itu saya mohon kepada kita semua untuk tidak ragu divaksinasi dan tetap berdisiplin menjalankan prokes,” tambah dia. 

Meskipun telah divaksin, Presiden mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta tetap berada di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Dalam menekan penyebaran Covid-19 ini hanya dapat dilakukan dengan upaya bersama,” kata Jokowi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengiyakan rencana vaksinasi untuk anak-anak tersebut. Mekanisme vaksinasi, ungkapnya, tak akan jauh berbeda dengan yang telah dilakukan selama ini.

“Vaksinasi seperti di sentra vaksinasi atau pos vaksinasi yang saat ini berjalan. Ini memperluas sasaran saja,” kata Nadia kepada Republika, kemarin.

BPOM mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun melalui balasan atas Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T. Surat itu mereka kirimkan ke PT Bio Farma sebagai distributor dan produsen vaksin Covid-19 buatan Sinovac tertanggal 27 Juni 2021.

Dalam surat itu BPOM menerima usulan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. 

Selain itu, alasan disetujuinya pengajuan adalah data keamanan uji klinis fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa demam pada populasi 12-17 tahun tidak ditemukan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun. Kemudian, imunogenisitas pada usia 12-17 tahun diperkuat data hasil uji klinis pada populasi dewasa karena kesesuaian maturasi sistem imun.

Ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan sebelumnya mengatakan, surat persetujuan BPOM untuk memvaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dengan jenis vaksin Covid-19 merupakan keputusan tepat. Terlebih, di saat kasus harian Covid-19 yang saat ini terus melonjak dan melibatkan anak-anak. "Ya sudah sesuai itu," ujar dia kepada Republika.

Menurut Aman, IDAI mendukung imunisasi pada anak untuk melindungi mereka dari Covid-19. Aman mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan BPOM terkait izin penggunaan darurat (EUA) vaksin pada anak. "Kalau ditanya IDAI terlibat, ya IDAI terlibat. IDAI terlibat dan IDAI ikut rapatnya. Kami sangat mendukung imunisasi pada anak," kata dia lagi.

Saat ini, peningkatan proporsi kasus Covid-19 pada anak (usia 0-18 tahun) di Indonesia mencapai 12,6 persen. "Proporsi kematian kasus konfirmasi usia 0-12 sebesar 1,2 persen dan ini bervariasi setiap pekannya. Tergantung jumlah testing dan kasus," kata Aman.

photo
Perkembangan kasus positif Covid-19 pada usia anak - (covid19.go.id)

Berdasarkan jumlah tersebut, artinya perkiraan kematian anak terpapar Covid-19 di Indonesia adalah satu dari 83 kematian secara umum. Saat ini, kematian yang paling tinggi akibat Covid-19 pada anak adalah balita, yaitu sebanyak 50 persen dan kelompok usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.

"Komorbid yang ada pada anak yang berbeda pada dewasa salah satunya malnutrisi, obesitas, kelainan bawaan, cerebral palsy, dan juga TBC," kata Aman.

Menurut Aman, komorbid pada anak ini yang kadang-kadang tidak terdeteksi. Akhirnya, komorbid pada anak memperberat kondisi mereka ketika terpapar Covid-19. Anak-anak ini pun memiliki risiko meninggal lebih tinggi.

Selain faktor komorbid, kesenjangan pemeriksaan PCR antardaerah juga menyebabkan angka kematian anak tinggi. Aman menjelaskan, saat ini tes swab PCR yang dilakukan di Indonesia hanya beberapa provinsi yang sesuai dengan ketentuan WHO. 

"Jadi jangan hemat-hemat PCR termasuk pada anak. Akhirnya, kasus ini tidak terdeteksi," kata dia menambahkan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by