Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Deklarasi Halal Mandiri Butuh Standardisasi

BPJPH sedang mempersiapkan teknis deklarasi mandiri bagi UMK.

JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, perlu ada standardisasi dalam deklarasi mandiri halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Direktur Lembaga Kajian Halal dan Thoyyib PP Muhammadiyah Nadra Hosen mengatakan, pihaknya siap mendampingi proses deklarasi mandiri atau self declare halal untuk UMK.

Meski begitu, menurutnya, saat ini masih belum ada standar yang jelas untuk melaksanakan deklarasi mandiri tersebut.

"Kami sudah siap untuk membina, namun masih ada kesimpangsiuran terkait metodenya," kata Nadra kepada Republika, Rabu (23/6).

 
Jadi UMK yang mendapat pernyataan halal dari PP Muhammadiyah itu sudah terjamin halal oleh kami.
NADRA HOSEN, Direktur Lembaga Kajian Halal dan Thoyyib PP Muhammadiyah
 

Ia mengatakan, sistem self declare di PP Muhammadiyah sudah siap. UMK nantinya akan dibimbing dan dibina melalui Halal Centre Muhammadiyah yang saat ini berjumlah delapan unit di seluruh Indonesia. Terdapat sekitar 100 tenaga ahli yang telah siap menjadi pembimbing.

Setelah mendapatkan bimbingan dan memenuhi syarat kesiapan, UMK akan diaudit oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) milik PP Muhammadiyah. Hasil audit akan dibawa ke Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk mendapatkan pernyataan halal.

Hasil dari pernyataan tersebut kemudian dibawa ke BPJPH dan disampaikan pada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat ketetapan sertifikasi halal MUI. "Jadi UMK yang mendapat pernyataan halal dari PP Muhammadiyah itu sudah terjamin halal oleh kami," katanya.

Sertifikasi halal melalui deklarasi mandiri menjadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha khususnya UMK memperoleh sertifikat halal. Pengamat ekonomi syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang masif terkait konsep halal.

"Karena sebenarnya konsep halal ini kompleks. Orang memahami hanya daging babinya saja, padahal turunannya banyak hingga ke kapsul. Lalu, ayam (dianggap) halal padahal tidak selalu," kata Irfan.

photo
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Republika/Thoudy Badai)

Irfan menekankan, kesadaran halal perlu ditingkatkan oleh berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat dan perguruan tinggi. Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengajak mitra dan pemangku kepentingan terkait seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang punya jaringan kampus dan akses ke forum rektor.

"Menurut saya kita harus dorong agar komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan perguruan tinggi ini diperkuat," katanya.

Saat ini, perguruan tinggi juga dilibatkan lebih besar untuk menjadi tim pendamping UMK dalam verifikasi dan validasi pernyataan halal. Pemahaman dan standar antara ormas Islam dan Perguruan Tinggi pun harus seragam. Untuk menyukseskan sertifikasi halal, perlu upaya dan dorongan yang lebih kuat agar koordinasi dan kerja sama bisa terus dikembangkan.

"Saya berharap BPJPH juga bisa merangkul sebanyak-banyaknya stakeholders dan pihak supaya mereka bisa ikut memberikan masukan," katanya.

BPJPH sedang mempersiapkan teknis sertifikasi halal melalui jalur non-LPH atau deklarasi mandiri. Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengatakan, proses ini terbatas pada kategori produk dan pelaku usaha tertentu.

"BPJPH masih menyiapkan teknisnya, pengaturannya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata Mastuki.

Secara umum, Mastuki mengatakan, syarat deklarasi mandiri UMK yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, UMK akan mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat, lembaga, atau perguruan tinggi yang bekerja sama dengan BPJPH.

Selain itu, syarat UMK yang bisa melakukan pernyataan mandiri adalah yang berusaha produktif dengan omzet sampai Rp 15 miliar. Kategori produknya tidak berisiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya. Proses produknya juga dapat dipastikan kehalalannya dengan sederhana.

Standar lainnya adalah akad atau ikrar tertulis bahwa produknya telah memenuhi kehalalan. Selama proses, pelaku usaha didampingi oleh tim pendamping yang nanti akan mengeluarkan verifikasi dan validasi (verval).

"Berdasarkan verval dari pendamping itulah dokumen disampaikan ke BPJPH untuk dilakukan pemeriksaan. Jika sudah terpenuhi, langsung disampaikan ke MUI untuk penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa di Komisi Fatwa MUI," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat