Massa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Papua melaksanakan aksi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penolakan rencana perpanjangan otonomi khusus dan daerah otonomi baru di | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

PPATK Temukan 80 Potensi Kebocoran Otsus Papua

PPATK menemukan dugaan potensi kerugian hingga triliunan rupiah dari dana APBD dan anggaran otsus Papua.

JAKARTA—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, timnya menemukan dugaan potensi kerugian hingga triliunan rupiah dari dana APBD dan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Potensi kerugian itu didapat dari 80 hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK selama 10 tahun terakhir.

"Dalam periode kurang lebih 10 tahun terakhir PPATK sudah menyampaikan lebih dari 80 hasil Analisis dan Pemeriksaan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," kata Dian saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Dian mengatakan, selama ini Papua merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian PPATK. Dalam temuan analisis transaksi keuangan mencurigakan itu, potensi kerugian melibatkan lebih dari 53 oknum mulai pejabat pemerintah daerah, rekanan pemda, vendor dan ormas.

"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah," ujar Dian.

PPATK, kata Dian, meyakini ketidakefisienan dan kebocoran APBD dan dana otsus ini yang menjadi penyebab lambatnya upaya mensejahterakan masyarakat Papua. Karena itu, PPATK mendukung keputusan Pemerintah untuk memproses hukum dugaan kebocoran tersebut.

"PPATK sangat mendukung keputusan Presiden, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan pihak terkait lain yang memutuskan untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelanggar hukum. Sekaligus pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua," ujarnya.

Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma menilai laporan PPATK ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum. "PPATK dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut adanya dugaan penyimpanan dana negara oleh para pejabat daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," kata Filep di Jakarta, Rabu.

Filep meminta ada investigasi intelijen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran melalui transaksi-transaksi yang mencurigakan. Dia mengatakan transaksi mencurigakan tersebut merupakan cara-cara kerja lama yang dipraktikkan berkali-kali dan jika tidak ada penegakan hukum maka tentu akan menjadi kebiasaan buruk dan itu berimplikasi terhadap kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Revisi Otsus

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyampaikan 14 usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kepada panitia khusus (Pansus) DPR. Menurut mereka, merevisi dua pasal terkait dana otsus dan pemekaran wilayah tak akan menyelesaikan permasalahan di Papua.

"Kami sudah serahkan (14 usulan), persoalan inilah yang kami bawa dan inilah agar didengar. Kalau hanya dua (pasal) tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Ketua Pansus DPRP Papua Barat Yan Anton Yoteni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/6).

Dari 14 usulan tersebut, mencakup 24 pasal dan 79 ayat dalam Undang-Undang Otsus Papua. Poin-poin usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang ditampung oleh pihaknya. "Jadi tidak hanya bicara dua atau tiga pasal, kami bicara 24 pasal, 79 ayat. Di dalamnya ada 14 poin dan 14 poin itulah yang hari ini kami serahkan," ujar Yan Anton.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat