Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Anggota KPU Gugat Pasal Putusan DKPP

Dua anggota KPU mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke MK.

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempersoalkan Pasal 458 ayat 13 yang mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.

"Hari ini saya dan Bu Evi mengajukan permohonan judicial review UU 7/2017 terkait dengan frasa putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," ujar Arief dalam pesan singkatnya, Rabu (23/6).

Keduanya meminta MK memberikan tafsir atas frasa "putusan" DKPP agar dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan. Sebab, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon.

Kuasa hukum para pemohon, Fauzi Heri, mengatakan keberadaan Pasal 458 ayat 13 masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya sejumlah anggota DKPP untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI yang sah. Sebelumnya Evi pernah diberhentikan dengan keputusan presiden (Keppres) atas tindak lanjut putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

photo
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).  - (ANTARA FOTO)

Namun, Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hingga akhirnya PTUN mengabulkan permintaan Evi dan membatalkan Keppres mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU.

Presiden Joko Widodo pun tak mengajukan banding, sehingga putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap. KPU menganggap Evi tidak jadi diberhentikan dan masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.

Atas persoalan Evi dan DKPP tersebut, Arief Budiman juga diputus telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena ikut mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta. Sedangkan, Arief berpendapat sikapnya itu hanya sebagai bentuk kepedulian dari kolega.

Pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah digugat sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 pada 3 April 2014. Dalam putusannya, MK menyatakan sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain perbedaan alasan konstitusional dan batu uji, para pemohon menyampaikan adanya norma hukum baru yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada 17 Oktober 2014. Norma hukum baru itu berupa adanya frasa "final dalam arti luas" yang kemudian telah diterjemahkan oleh Mahkamah Agung.

"Para Pemohon juga meminta agar sifat final dan mengikat putusan DKPP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Fauzi.

Ketua DKPP Muhammad enggan menanggapi lebih jauh mengenai pengajuan uji materi UU Pemilu oleh anggota KPU ini. DKPP menghormati kewenangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) adalah pelaksana UU. DKPP menghormati kewenangan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menangani perkara," ujar Muhammad kepada Republika, Rabu (23/6). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat