Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan h | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Majelis Hakim Surachmat (tengah) memimpin jalannya sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan h | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Suasana sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan h | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Majelis Hakim Surachmat (tengah) memimpin jalannya sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Sidang Vonis Bahar Bin Smith

Hukuman tiga bulan penjara

Sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (22/6/2021). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura ';