Mohammad Hatta | istimewa

Kisah Dalam Negeri

Bung Hatta dan Cita-Cita Kemakmuran Merata

Buah pemikiran Bung Hatta sangat banyak dalam konstitusi UUD 1945.

OLEH AMRI AMRULLAH

Pembangunan Ekonomi Indonesia yang mensejahterakan dalam konteks keadilan sosial dan kemakmuran merata masih jauh dari harapan. Padahal, hal ini telah diatur dalam UUD 45 Pasal 33 yang juga buah pemikiran Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung Hatta.

Kritik kebijakan ekonomi saat ini dinilai masih sangat relevan, terutama bila mengkomparasikan dengan buah pemikiran Bung Hatta dalam sejumlah tulisannya terkait bagaimana seharusnya kebijakan ekonomi Indonesia. Hal inilah yang dilakukan LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) dalam diskusi virtual "Bedah Pemikiran Bung Hatta: Kemakmuran dan Keadilan Sosial", Selasa (22/6).

Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini mengungkapkan, buah pemikiran Bung Hatta sangat banyak dalam konstitusi UUD 1945. Mulai dari Pembukaan UUD 1945, hingga Pasal 33. "Saya mencatat setidaknya ada delapan dimensi atau aspek tentang Kesejahteraan Sosial atau Kesejahteraan Umum ide Bung Hatta dalam UUD 1945," papar Didik J Rachbini.

Di antaranya, jelas Didik, aspek Kedaulatan Rakyat pasal 1 ayat 2, Perlindungan Rakyat pasal 11 ayat 2. Kemudian, pasal 23 ayat 1 tentang Keuangan Negara, pasal 27 tentang Penyediaan Pekerjaan dan Penghidupan Rakyat. Kemudian, Jaminan Kesejahteraan Sosial, Pendidikan dan Kesehatan, termasuk juga soal Pengelolaan Kekayaan Alam di dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

photo
Sejumlah anak mengamati barang peninggalan dan arsip foto sejarah di Rumah Pengasingan Bung Karno dan Bung Hatta, di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/8/2020). Rumah sejarah peninggalan keluarga Djiaw Kie Song yang pernah digunakan untuk tempat persembunyian Soekarno-Hatta menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945 itu ramai dikunjungi masyarakat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI. - (Risky Andrianto/ANTARA FOTO)

"Itu semua pasal-pasal yang di dalamnya pengaruh ide Bung Hatta sangat besar, dan uraiannya dari seluruh tentang Kesejahteraan Umum itu ada di buku ide pemikiran Bung Hatta, Kemakmuran dan Keadilan Sosial ini," jelas Didik yang juga Rektor Universitas Paramadina ini.

Kesimpulannya, tegas dia, banyak implementasi kebijakan ekonomi saat ini yang ternyata masih jauh dari cita-cita luhur para pendiri bangsa, khususnya Bung Hatta. Contohnya, dimensi Kedaulatan Ekonomi yang saat ini bukan di tangan rakyat Indonesia.

"Sampai sekarang rakyat belum bisa berdaulat atas kekuatan ekonomi di negaranya sendiri. Semua kebijakan ekonomi dalam negeri masih dipengaruhi oleh pasar global dan kekuatan asing," imbuhnya.

Akibatnya, Indonesia menjadi negara dengan gap ekonomi yang paling lebar diantara beberapa negara dunia ketiga lainnya. Artinya, kebijakan ekonomi yang ada masih membuat mereka yang kaya tetap menjadi kaya, dan yang miskin tetap menjadi miskin. Di sinilah, Kesejahteraan, Kemakmuran dan Keadilan Sosial yang diidam-idamkan Bung Hatta belum diimplementasikan secara utuh.

Kritik yang sama juga disampaikan Riwanto Tirtosudarmo. Ia melihat lanskap pemikiran Bung Hatta tidak ada dalam perkembangan ekonomi yang semakin liberal. Peneliti Sosial Independen, dan Pendiri KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik) ini berusaha membaca Pemikiran Hatta agar Pasal 33 tetap lebih hidup di tengah pragmatisme ekonomi saat ini.

photo
Warga membersihkan halaman perkarangan Rumah Pengasingan Bung Karno dan Bung Hatta, di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/8). Rumah sejarah peninggalan keluarga Djiaw Kie Song yang pernah digunakan untuk tempat persembunyian Soekarno-Hatta menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945 itu ramai dikunjungi masyarakat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.  - (Risky Andrianto/ANTARA FOTO)

Bagi Hatta, sambung dia, menciptakan kemakmuran adalah yang terpenting. Setelah tersingkir dari politik, Bung Hatta terus menuangkan pemikirannya melalui berbagai tulisan dan buku tentang ide ekonomi dan kesejahteraan. Tulisan-tulisan Bung Hatta inilah yang kemudian disusun menjadi buku, termasuk buku keempatnya yang berjudul "Keadilan Sosial dan Kemakmuran".

"Bung Hatta bisa membedakan bagaimana politik dengan tidak harus mengorbankan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Riwanto.

Namun, Pasal 33 dalam UUD 45 kini sudah seperti mitos yang sulit diwujudkan. Dalam perjalanan bangsa, Bung Hatta melihat kejatuhan Bung Karno sempat menjadi harapan baru merealisasikan pasal 33 itu. Namun kenyataannya pemerintahan Orde Baru kembali melakukan pengkhianatan yang sama. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat