Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Jamaah Sesalkan KPK Menyita Masjid

Masjid yang berada di Dusun Arra itu berdiri di atas lahan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

MAKASSAR -- Masyarakat Desa Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menyita bangunan masjid di walayah tersebut. Masjid yang berada di Dusun Arra itu berdiri di atas lahan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua shalat. Sama seperti mushala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, Selasa (22/6).

Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain modern. Namun, karena berurusan dengan KPK, pembangunan masjid yang belum rampung terpaksa dihentikan. Masyarakat pun tak biasa shalat seperti biasanya karena sudah disita lembaga antirasuah itu.

Ketua pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng menuturkan, hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah. Sebab, jarak masjid lain di wilayah itu cukup jauh.

Meski belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapanya, masjid itu sudah ramai dipakai beribadah. Tandon penampungan air untuk berwudhu juga sudah tersedia. Pengurus masjid berharap KPK bisa bijak dan membiarkan masyakat kembali menggunakan masjid itu.

photo
Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan insfrastruktur Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai menjalani sidang secara virtual sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

"Sudah dipakai shalat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah shalat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelongggaran shalat di masjid itu lagi," harap dia.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Edy merupakan mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Keduanya diduga menerima suap dari kontraktor, yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Nurdin juga diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor lain, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar.

Dalam proses persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, salah seorang saksi bernama Petrus mengaku pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah. Menurut dia, dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening yayasan masjid.

KPK pada Rabu (16/6) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan uang hasil korupsi Nurdin Abdullah digunakan membeli sejumlah bidang tanah. Kedua terperiksa berasal dari pihak swasta, Muh Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha.

Pada Kamis (17/6), KPK kemudian menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, termasuk tanah yang ditempati masjid tersebut. "Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Ali mengatakan, tujuan pemasangan plang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat