Warga mengantre bus Transjakarta di Halte Jak Lingko Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/5/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan bus TransJakarta gratis bagi para penumpang yang tidak bisa naik KRL dari Stasiun Tanah Abang | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jakarta

Angkutan Umum Dibatasi

Dewan mengingatkan, penumpang di angkutan umum pada jam kerja juga harus diawasi.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta. Wakil Kepala Dishub DKI, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dishub Nomor 210 Tahun 2021.

"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum," kata Chaidir dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Menurut dia, jam operasional bus Transjakarta mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, MRT Jakarta pada pukul 05.00-23.00 WIB, LRT Jakarta pada pukul 05.30-22.00 WIB. Kemudian, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-22.00 WIB serta layanan angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB

Chaidir menyebut, angkutan malam hari (amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi pada pukul 22.00-23.00 WIB. Adapun KRL Commuter Line yang melayani rute Jabodetabek sesuai dengan operasional yang ditentukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Anggota Komis B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menyambut baik kebijakan Pemprov DKI yang membatasi jam operasional transportasi publik di Ibu Kota. Menurut dia, langkah itu sangat tepat untuk mencegah penularan Covid-19 dengan membuat pergerakan masyarakat menjadi terbatas.

Meski begitu, Gilbert juga mengingatkan agar petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di angkutan umum pada jam kerja. Hal itu agar kebijakan pembatasan transportasi publik efektif menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sangat penting pengawasan pada saat siang hari (day time) agar tetap menjaga jarak dan prokes. Juga jumlah penumpang, penggunaan masker," kata Gilbert saat dihubungi.

Polda Metro Jaya juga memberlakukan kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan mobilitas menyasar kawasan kuliner, yang selama ini, menjadi tempat kumpul warga yang menikmati makanan pada malam hari. Yusri mengatakan, aparat bakal tidak kompromi jika menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Kemarin malam Ahad, kami membubarkan di daerah Senayan situ sate taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang protokol kesehatan mereka tidak pake masker, kumpul rame-rame batasan lima orang itu melebihi," kata Yusri.

Dia menjelaskan, alasan pembatasan mobilitas warga diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB, karena mengacu aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Selama PPKM skala mikro, sambung dia, jam operasional kafe, bar, dan restoran diatur agar masyarakat tidak kumpul-kumpul pada malam hari.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.

Dia menekankan, kebijakan itu hanya menyekat mobilitas masyarakat di beberapa lokasi. Sehingga, bukan kebijakan penguncian wilayah. "Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan, dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," ujar Yusri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (dishubdkijakarta)

Tak dirayakan

Pelaksana Tugas Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji, memastikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-494 DKI Jakarta di wilayahnya tidak dirayakan untuk mencegah kerumunan massa. Hal itu guna mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19.

Bahkan, agenda ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata sebagai rangkaian HUT juga dibatalkan. "Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu ditiadakan," kata Isnawa saat ditemui di kawasan perkantoran Setiabudi.

Pemkot Jaksel, lanjut dia, tidak memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan memperingati HUT DKI. Isnawa juga mengingatkan pelaku usaha perhotelan, restoran, dan kafe untuk memperketat prokes selama PPKM skala mikro.

"Kondisi pandemi, juga kasus (Covid-19) lagi tinggi, saya rasa kami sementara tidak merekomendasikan apa pun di wilayah, acara berkerumun termasuk acara mengumpulkan massa di tempat ibadah," ucap Isnawa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat