Ilustrasi melaksanakan shalat jamak taqdim atau takhir. | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Jamak Takdim dan Takhir, Bagaimana Urutan Shalatnya?

Jamak Takdim dan Takhir adalah keringanan bagi Muslim untuk menjaga kewajiban melaksanakan shalat.

OLEH MUHYIDDIN

Dalam kondisi tertentu, Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Misalnya, ketika bepergian diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak, baik takdim maupun takhir, yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.

Namun, dalam pelaksanaan shalat jamak ini ada perbedaan pendapat dalam kajian fikih, khususnya terkait dengan urutan pelaksanaan shalatnya. Seperti apa penjelasannya?

Pakar fikih sekaligus Ketua Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menjelaskan, menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Islam karena adanya beberapa sebab yang dijelaskan secara perinci dalam kitab fikih. 

Jenis jamak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya, menjamak shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur. Sementara, jamak takhir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya, melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar.

Setidaknya ada tiga syarat yang ditetapkan dalam jamak takdim. Pertama, mendahulukan shalat yang pertama atau tertib (melaksanakan shalat Zhuhur dahulu, setelah itu baru shalat Ashar). Kedua, menyebutkan niat jamak takdim pada shalat yang pertama. Ketiga, muwalah (terus-menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

"Jadi, soal urutan pelaksanaan shalat jamak takdim itu sesuai dengan semestinya. Misalnya, jika Isya itu dilakukan pada waktu Maghrib. Maka, tetap saja urutannya shalat Maghrib dulu baru Isya," ujar Kiai Mukti kepada Republika, Ahad (20/6).

Sementara, dia melanjutkan, jamak takhir terjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat. Pendapat pertama, ada ulama yang berpandangan bahwa urutan shalat dalam jamak takhir harus dilakukan secara tertib (berurutan). Misal, kalau shalat Zhuhur dilaksanakan pada waktu Ashar, yang dikerjakan lebih dulu adalah shalat Zhuhur.

Adapun pendapat kedua, ulama tidak mensyaratkan mendahulukan shalat yang pertama atau kedua dan tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat. "Jadi, itu sebenarnya khilafiyah. Jadi, di jamak takhir ini ada yang mensyaratkan tertib dan ada yang tidak mensyaratkan tertib,” kata Kiai Mukti.

Pendapat kedua ini juga sesuai dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Qarib: “Adapun (syarat) jamak takhir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak pada waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak takhir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 44).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat