Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Paspor Palsu Adelin Diusut

Adelin tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Kejakgung.

JAKARTA -- Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi yang dipakai terpidana Adelin Lis di Singapura. Adelin adalah buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama 14 tahun yang baru saja dideportasi ke Indonesia setelah ditangkap oleh Keimigrasian Singapura.

"Penyelidikan sedang jalan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Senin (21/6).

Agus menjelaskan, koordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri di mana Adelin membuat paspor tersebut dan bagaimana proses penerbitannya. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian di Singapura terkait paspor palsu tersebut. "Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung," kata Agus.

Bareskrim juga, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kejakgung. Menurut Kejakgung, paspor itu terbit pada 2017. "Lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Agus.

photo
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  - (Republika/Thoudy Badai)

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin dapat dikenakan pidana keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adelin, kata dia, tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Ia mengganti nama di paspor sejak 2008.

"Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman," kata dia, kemarin.

Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009. Sebelum itu, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian. Hal tersebut diklaim menyebabkan Adelin dapat mengajukan paspor dengan nama Hendro Leonardi pada 2008. n antara ed: ilham tirta

Kejakgung membawa pulang buronan kasus pembalakan liar dan korupsi itu pada Sabtu (19/6). Adelin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta. Pengadilan juga mendeportasi Adelin dari negeri singa putih tersebut.

photo
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Awalnya, Kedutaan Besar RI di Singapura menyampaikan perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis itu kepada Kejakgung. Pada 8 Maret 2021, Polri memastikan Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara. Adelin juga masuk ke dalam //Red Notice// Interpol sejak 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Saat ini, Adelin tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Kejakgung. Ia akan menjalani hukuman 10 tahun penjara sesuai vonis Mahkamah Agung. Ia juga akan membayar denda Rp 1 miliar, uang penganti Rp 199,8 miliar, dan reboisasi 2,938 juta dolar AS. n bambang noroyono/dian fath risalah/antara ed: ilham tirta

PASPOR ADELIN LIS:

- 2002, Adelin Lis, diterbitkan di Kantor Imigrasi Polonia.

- 2008, Hendro Leonardi, diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

- 2013, Hendro Leonardi, diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

- 2017, Hendro Leonardi, diterbitkan di Jakarta Selatan.

Sumber: Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat