Ilustrasi penyegelan kelab malam di tengah pandemi Covid-19 | Republika/Prayogi

Jakarta

Cegah Penyebaran Covid-19, Penyegelan Kelab Diintensifkan

Polda Metro Jaya menyegel bar Flow selama tujuh hari, karena melanggar prokes dan berpotensi menyebarkan Covid-19.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP menggencarkan operasi yang menyasar tempat hiburan malam di Ibu Kota. Petugas Direktorat Reserse Narkoba pun menyegel bar Flow di kawasan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi, tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti, Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta, Ahad (20/6) dini hari WIB.

Kebijakan PPKM skala mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran Covid-19, hanya membolehkan kafe, bar, dan restoran beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan proles, kata dia, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Petugas pun menindak pelanggaran prokes di bar Flow. "Jadi, tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu pekan ditutup," ujar Mukti.

Petugas kemudian melanjutkan operasi dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Kota Tangerang Selatan. Namun, di sepanjang jalan, petugas tidak menemukan tempat hiburan malam yang masih buka. Mukti menjelaskan, jajarannya bakal terus menggelar operasi setiap malam demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu (19/6), Mukti dan jajaran menemukan pelanggaran di Fable Club yang berlokasi di kawasan SCBD, Jaksel. Dia tiba di lokasi pada Jumat (18/6) pukul 23.45 WIB karena mendapat laporan banyak mobil parkir. "Sehingga, kami ke sini, ada namanya Fable, baru mau buka, tapi alhamdulilah sekarang kita sudah tutup," kata Mukti.

Dia menyebut, terdapat sejumlah bar dan kafe di gedung yang sama dengan Fable. Namun, tempat hiburan lain menaati aturan pemerintah dengan membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Mukti pun mendapati, pengelola kelab malam itu sengaja buka mulai pergantian hari, karena penyejuk ruangan (AC) masih menyala.

"Modus dia adalah buka jam 00.00 WIB, tapi yang lain tutup. Bengkel tutup, Lucy tutup, yang buka tadi Fable. Sepintar-pintarnya maling ketahuan juga, ini kan banyak mobil di depan tuh, jadi kita curiga berhenti, ada apa," ujar Mukti.

Mukti pun menegur manajer kelab malam tersebut, yang kucing-kucingan dengan petugas. Jika memaksa buka, kata Mukti, polisi bakal langsung menyegel Fabel.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengatakan, pemberlakuan PPKM skala mikro memang terasa pahit bagi sektor yang terdampak. Namun, kebijakan itu menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri pandemi Covid-19. "Sebetulnya jelas, hal yang terbaik yang bisa kita lakukan," kata Mulyo saat operasi prokes di Kemang, Jaksel, Jumat malam WIB.

Dia berharap, pengusaha dan masyarakat bisa saling mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi. Mulyo menuturkan, Kodam Jaya bersama Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya mengerahkan segala kekuatan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam upaya menekan kasus Covid-19. "Operasi yang kita lakukan adalah menyadarkan," ucap Mulyo.

Selama berlaku PPKM skala mikro, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar prokes berulang. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (aniesbaswedan)

Di tempat sama, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengatakan, denda yang terkumpul dari pelanggaran prokes yang dijatuhkan kepada perusahaan dan pengelola kafe ataupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar. Dia menyebut, sanksi juga menyasar pengunjung yang tidak menggunakan masker, yaitu denda Rp 250 ribu.

Anies mengingatkan, ancaman sanksi bukan karena penegakan pergub semata, melainkan lebih sebagai pedoman keselamatan agar warga terhindari Covid-19. "Ini soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi, jangan kalau kita mau datang, baru tertib karena ini soal keselamatan," kata Anies.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat