Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Adelin Lis Dieksekusi Setelah Isoman

Semula, Adelin meminta pulang sendiri ke Indonesia, setelah otoritas di Singapura menghendaki deportasi.

JAKARTA -- Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis akhirnya tiba di Indonesia. Pada Sabtu (19/6) malam, buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama 14 tahun itu dibawa dari Singapura ke Kejakgung. Sebelum dieksekusi ke lemabaga pemasyarakatan, ia akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri (isoma) selama 14 hari.

Adelin adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya Adelin bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi dan perusakan hutan di Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Perbuatan Adelin dinilai merugikan negara Rp 110 miliar dan 2 juta dolar AS. Namun, sebelum dieksekusi, Adelin berhasil kabur ke luar negeri. Ia menjadi buronan kejaksaan sejak 2008.

Otoritas Singapura, pada 2018 menangkapnya karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leoanardi. Beberapa waktu lalu, pengadilan di Singapura menjatuhi hukuman denda dan deportasi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin merupakan bentuk kedaulatan, dan penegakan hukum Indonesia.

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

“Dan alhamdulillah, kita bersyukur, terpidana saudara Adelin Lis, dapat kita bawa ke sini (Jakarta),” kata Burhanuddin, saat konfrensi persnya di Biro Pers Kejakgung, di Jakarta Selatan, Sabtu (19/6) malam.

Pemulangan Adelin ke Jakarta ini, sesuai rencana Kejakgung. Semula, Adelin meminta pulang sendiri ke Indonesia, setelah otoritas di Singapura menghendaki deportasi. Adelin meminta pulang langsung ke Medan.

Akan tetapi, sepanjang pekan lalu, Kejakgung meminta agar Kedutaan Besar RI di Singapura, tak menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Adelin dikhawatirkan kabur kembali.

Burhanuddin menerangkan, Adelin dipulangkan menggunakan pesawat komersil Garuda 837 dari Singapura menuju Jakarta. Keberangkatan dari Singapura sekitar pukul 18.49 WIB dan tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada 19.44 WIB. Selanjutnya, dengan pengawalan tim eksekusi kejaksaan, dan kepolisian, Adelin Lis langsung digelandang ke Kejakgung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

photo
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Sekitar pukul 21.00 WIB, Adelin tampak di Kejakgung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan kondisi tangan diborgol. Sebelum dieksekusi ke penjara, Kejakgung merilisnya ke hadapan publik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan Adelin merupakan kerja optimal Kejakgung berkoordinasi dengan KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (LP), Adelin akan terlebih dahulu dikurung untuk melakukan isolasi mandiri. “Selama 14 hari, terpidana akan menjalani isolasi di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat