Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). Kepolisian merespons keluhan sopir kontainer di hadapan Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 49 pelaku pungli yang | ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Fatwa

Hukum Pungli dalam Islam

Pungli masuk kategori dosa besar karena memakan harta orang lain dengan cara batil.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terkuak beberapa waktu lalu. Puluhan preman yang kerap mengambil pungli dari para sopir truk telah dicokok aparat kepolisian. Terlepas dari kasus itu, seperti apa hukum pungli dalam Islam? 

Pendakwah yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, seorang ulama Suni dari Damaskus, yakni Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi atau lebih dikenal dengan nama Imam adz-Dzahabi telah membahas tentang masalah pungli dalam kitabnya yang termasyhur, yakni al-Kabaair, sebuah kitab yang membahas tentang dosa-dosa besar.

Ustaz Kusyairi mengatakan dalam al-Kabaair perbuatan pungli termasuk dalam perbuatan dosa besar dan pelakunya diancam Allah SWT. Ustaz Kusyairi yang juga dosen Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini menerangkan, pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas.

Pada surah asy-Syura ayat 42 Allah menegaskan, orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran akan mendapatkan siksaan yang pedih. "Allah ingatkan orang beriman untuk tidak memakan harta dengan cara yang batil. Dan salah satu kebatilan itu adalah dengan cara melakukan pungutan-pungutan liar. Maka ini termasuk di antara dosa besar yang diancam dengan siksa yang sangat pedih dan termasuk bagian memakan harta dengan cara batil," kata Ustaz Kusyairi kepada Republika, beberapa waktu lalu.

photo
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). Petugas kepolisian merespons keluhan supir kontainer di hadapan Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 49 pelaku pungli yang melakukan aksi di kawasan Tanjung Priok. - (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Menurut Ustaz Kusyairi, kendati pelaku pungli berdalih melakukannya karena ingin membantu orang agar menyelesaikan urusannya lebih cepat, praktik tersebut mempunyai banyak unsur kejahatan. Di antaranya mengambil harta orang lain secara batil, merusak sistem tata kerja yang terbangun, hingga berdampak pada merugikan negara dan lainnya. 

Dalam al-Kabaair, Imam Adz Dzahabi menyebut orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang kepada rakyatnya.

 
Orang yang mengambil pungutan liar, baik pencatat, pemungutnya, maupun semuanya bersekutu dalam dosa.
 
 

Orang yang mengambil pungutan liar, baik pencatat, pemungutnya, maupun semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka sama-sama pemakan harta haram.

Karena itu, Ustaz Kusyairi menjelaskan, setelah penangkapan puluhan preman yang kerap melakukan  pungli terhadap sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok, otoritas terkait sebaiknya menambah sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur serta memperbaiki teknis kerja sehingga proses bongkar muat barang dapat dikerjakan lebih cepat. 

Lebih lanjut Ustaz Kusyairi menerangkan, seluruh orang yang terlibat dalam perbuatan pungli, termasuk yang mengoordinasikan kegiatan pungli, juga telah melakukan dosa yang besar. Imam Nawawi menyebut pungli sebagai perbuatan dosa yang paling jelek. Pungli hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungli merupakan pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Jakarta Utara (polres_metro_jakarta_utara)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang tak memberi fatwa spesifik tentang pungli. Namun MUI telah mengharamkan risywah yang dipadankan dengan korupsi. Fatwa yang dikeluarkan pada 29 Juli 2000 ini menjelaskan, risywah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, sementara penerima disebut dengan ra'isy

Dalam fatwa MUI menjelaskan, suap, uang pelicin, money politics, dan lain sebagainya dapat dikategorikan risywah apabila tujuannya meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Karena itu, MUI memfatwakan hukum risywah adalah haram.

Karena itu pula, harta pungli haram untuk dimakan atau digunakan. Menurut Ustaz Kusyairi, pelaku pungli harus segera bertobat kepada Allah dan mengakhiri perbuatan jahatnya.

"Kalau mayoritas ulama sepakat pungli itu masuk pada dosa besar maka pendapatan, penghasilan, yang didapat dari itu hukumnya haram. Dalam hadis disebut seluruh daging yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram maka baginya neraka. Jadi, masalah ini serius karena bisa membuat tercerabutnya berkah dalam hidup, dalam keluarga, dan lebih luas lagi tercabutnya keberkahan dalam berbangsa," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Jakarta Utara (polres_metro_jakarta_utara)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat