Produk halal diperlihatkan saat konferensi pers Indonesia Industrial Moslem Exhibition (ii-motion) di Jakarta, Selasa (25/5/2021). | Tahta Aidilla/ Republika

Ekonomi

Sertifikasi Halal Terintegrasi Izin Usaha Daring

Pelaku UMKM berharap aturan teknis untuk mengurus sertifikasi halal bisa segera dirilis.

JAKARTA -- Kementerian Investasi menyatakan, pengajuan sertifikasi halal akan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha daring atau online single submission (OSS). Integrasi itu dilakukan melalui sistem informasi SIHALAL yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Untuk usaha mikro kecil (UMK) risiko rendah, NIB (nomor induk berusaha) berlaku sebagai perizinan tunggal bagi SNI juga pernyataan jaminan produk halal," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot kepada Republika, Rabu (16/6).

 
Segera aturan teknisnya diselesaikan dan diterapkan.
IKHSAN INGRATUBUN, Ketua Umum Akumindo
 

Ia menyampaikan, untuk industri lain dengan tingkat risiko menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi, sistem OSS akan meneruskan data perusahaan kepada BPJPH. Hal itu guna mendukung proses perizinan produk halal. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tarif untuk memperoleh sertifikasi produk halal . Tarif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, tertulis lima jenis layanan terkait sertifikasi halal beserta tarifnya. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

Pemerintah pun memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis atau tidak dikenakan biaya kepada pelaku UMK. Hanya saja, sesuai PMK Nomor 57 Tahun 2021, pada pasal 5 tertulis, UMK yang mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal mandiri atau self declare

Menanggapi fasilitas tersebut, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) merespons positif. Akan tetapi, Akumindo berharap aturan teknis untuk mengurus sertifikasi halal bisa segera dirilis.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengomunikasikan teknis sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. "Segera aturan teknisnya diselesaikan dan diterapkan," kata Ikhsan.

photo
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program 2021 serta isu-isu aktual. - (Prayogi/Republika.)

Plt Kepala BPJPH Mastuki menyampaikan, pendaftaran sertifikasi halal bagi UMK dimasukkan sebagai perizinan tunggal. Sehingga, ujarnya, skema pendaftaran sertifikat halal menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan perizinan berusaha OSS yang dikembangkan BKPM.

"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat produk halalnya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB di OSS," ungkap Mastuki.

Nomor induk tersebut, kata Mastuki, menjadi syarat bagi UMK untuk bisa mengajukan sertifikasi halal. Tak hanya itu, NIB juga menjadi salah satu syarat agar bisa mendapatkan pembiayaan sertifikasi halal gratis.

Selain itu, Mastuki menjelaskan, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. "Misalnya, bahan yang digunakan untuk produk sudah jelas halal seperti bahan dari alam, positive list, atau memiliki sertifikat halal dari produsennya," ujar Mastuki.

Mastuki menjelaskan, bahan-bahan itu seperti terigu atau minyak goreng yang digunakan sudah memiliki sertifikat atau berlabel halal dari pabriknya. Selain bahan, ia melanjutkan, proses produksinya juga harus memenuhi standar kehalalan. Misalnya, tidak bercampur dengan bahan nonhalal, najis, atau haram.

"Semua itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Misalnya pesantren, ormas NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Mereka sebagai saksi bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan halal," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat