Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Menjadi Broker Kurban?

Pendapatan broker itu jelas dalam perjanjian yang disepakati bersama antara broker dan pemanfaat jasa.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Assalamualaikum wr wb.

Menjelang Idul Adha, tidak sedikit praktik makelar/broker kurban. Misalnya, si A mencarikan pengurban, kemudian menghubungi panitia kurban dan meminta fee atas keberhasilan mencari pengurban. Contoh lainnya, si B menawarkan hewan kurban ke panitia/pengurban, kemudian meminta fee kepada penjual hewan kurban atau menaikkan harga hewan yang akan dijualnya ke panitia kurban/pengurban. Apakah boleh bekerja sebagai broker kurban? Mohon penjelasan Ustaz.

Ali, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Bekerja sebagai broker kurban itu diperbolehkan dengan ketentuan berikut. Pertama, fee broker disepakati sebelum mencari atau disetujui penerima jasa setelahnya. Maksudnya, jika broker ditugaskan oleh panitia untuk mencarikan calon pengurban atau penjual hewan kurban dengan harga tertentu, broker dapat melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan panitia mengenai besaran fee dan detail tugas yang harus dilakukan broker.

Namun, jika broker bekerja terlebih dahulu, kemudian menyampaikan calon pengurban atau hewan kurban murah kepada panitia, maka sebelum deal harus disepakati terlebih dahulu dalam perjanjian  tentang besaran fee, sumber fee, dan apakah informasi yang didapatkannya benar atau tidak.

Kedua, informasi broker benar sesuai dengan realita dan legal. Contohnya, seseorang sebagai broker menyampaikan kepada panitia atau lembaga kurban tentang beberapa orang calon pengurban yang siap untuk berkurban melalui lembaga tersebut.Contoh informasi tidak benar yaitu broker tersebut menyampaikan bahwa ada para pengurban yang pasti berkurban, tetapi ternyata jumlahnya tidak sesuai atau baru rencana berkurban.

Ketiga, menjadi broker atas transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang memenuhi kriteria halal dan legal. Misalnya, menjadi broker dari lembaga zakat atau kemanusiaan yang resmi yang menerima amanah (titipan) dari para pengurban untuk menyembelih kurban atas nama mereka dan menyalurkan kepada yang berhak dengan ketentuan pengurbannya ada, amanahnya jelas, dan hewan kurban tersedia. Berbeda halnya dengan para pihak atau transaksi yang belum memenuhi ketentuan fikih, misalnya menjadi broker dari patungan kurban yang tidak sesuai dengan syariah atau panitia yang tidak jelas mengelola amanah para pengurban.

Keempat, sumber fee disepakati dan tidak menyalahi tuntunan biaya operasional kurban. Sebagaimana ketentuan fikih terkait operasional kurban, di mana biaya operasional kurban dapat bersumber dari donasi kurban, atau infak terpisah dari pengurban, atau bagian dari kurban dengan besaran yang proporsional sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. Misalnya, harga kurban kambing Rp 2,5 juta per ekor (31-35 kg) ditambah biaya pemotongan dan distribusi Rp 500 ribu, sehingga total yang ditransfer oleh pengurban Rp 3 juta.

Dalam fikih akad, broker dikategorikan wasith atau samasirah (akad wasathah dan akad samsarah). Fatwa DSN mendefinisikannya sebagai berikut. Akad wasathah adalah akad keperantaraan (brokerage) yang menimbulkan hak bagi perantara untuk memperoleh imbalan, baik berupa keuntungan atau upah yang diketahui atas pekerjaan yang dilakukannya. Sedangkan, akad bai’ al-samsarah (brokerage) adalah jasa perantara untuk menjual barang, di mana perantara berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan harga jual dari harga yang disepakati sebelumnya. (Fatwa DSN MUI nomor 93 tahun 2013).

Pendapatan broker itu jelas dalam perjanjian yang disepakati bersama antara broker dan pemanfaat jasa. Dari aspek fikih, saat pendapatan broker adalah fee dengan nominal tertentu sebagai kompensasi atas setiap jasa yang dilakukannya, baik mendapatkan pengurban atau tidak, maka perjanjian yang disepakati adalah ijarah (jual beli jasa). Hal itu sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Namun, jika pendapatannya berupa reward yang didapatkannya saat berhasil melakukan tugasnya, sedangkan jika tidak berhasil maka tidak mendapat imbalan, merujuk kepada perjanjian atau akad ju’alah. Ini sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat