Mendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Nadiem: Protes PPN Disampaikan

Nadiem mengatakan, pemerintah akan mengkaji wacana pengenaan PPN pada jasa pendidikan.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana tersebut diketahui dari draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (15/6).

Kemendikbudristek akan terlebih dahulu mendalami dan melihat situasi yang mengiringi wacana yang tertuang dalam draf RUU KUP itu. Nadiem mengatakan, gelombang protes terkait pajak pendidikan akan disampaikannya ke pemerintah pusat. "Pesan ini akan kami bawa ke dalam internal pemerintahan pusat," ujar Nadiem.

Pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang dan jasa. Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen."Tarif PPN adalah 12 persen," tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP.

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, ketentuan dalam draf revisi RUU KUP tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia mengeklaim RUU KUP diperuntukkan pascapandemi Covid-19.

“Tidak benar kalau ada pengenaan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan, dalam waktu dekat atau bulan depan. Saat ini RUU masih di DPR bahkan belum diparipurnakan apalagi dibahas. Pemerintah masih menerima semua aspirasi,” ujar Yustinus saat dihubungi Republika, Selasa (15/6).

Yustinus juga membantah klaim era zalim pemerintah karena berambisi memajaki rakyat dan mengejar atau menekan pelaku usaha. Sebab fakta empirisnya adalah dalam enam tahun terakhir sejak Oktober 2015, saat Menteri Keuangan dijabat Bambang Brodjonegoro telah melakukan beberapa kebijakan insentif perpajakan.

"Apakah tax amnesty mengampuni pengemplang pajak? Faktanya peserta tax amnesty terbanyak adalah UMKM," kata Yustinus.

Dia juga memberikan klarifikasi atas kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait rencana pengadaan pajak jasa pendidikan ini. Yustinus mengeklaim pemerintah tidak akan menambah beban masyarakat, terutama mereka yang masih kesulitan bangkit dari keterpurukan imbas pandemi.

“Para lembaga pendidikan tidak perlu khawatir karena lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan tentu tidak akan dikenai PPN,” tegasnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat