Tersangka pelaku penghinaan kepala negara ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Ditsiber Bareskrim Polri ), beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Tetap Menghawatirkan

Seobjektif apapun proses hukum, pasal tetap dapat memunculkan tuduhan subjektif.

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyoroti keberadaan pasal 218 dalam draft Rancangan Undang--Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Ia khawatir kedepan pasal tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kritik.

"Kita khawatir keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapapun yang menjadi presiden, atau siapapun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik, ini yang saya khawatir," kata Habiburokhman dalam sebuah diskusi daring, Ahad (13/6).

Menurut dia, seobjektif apapun proses hukum yang dilakukan, pasal tersebut tetap dapat memunculkan tuduhan subjektif dijadikan alat membungkam kritik. Ia mengusulkan pasal penghinaan tersebut dimasukan ke dalam kitab hukum perdata. "Jadi menurut saya, daripada kita nih, saya ini kan ada di pemerintahan, terus menerus dituduh menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, lebih baik kita alihkan ke perdata," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, nama baik erat dengan keperdataan. Menurutnya, hal yang wajar ketika ada orang yang melakukan pencemaran nama baik dihukum dalam konteks keperdataan. "Tidak di KUHP kalau menurut saya," kata dia.

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, menilai pasal penghinaan presiden tetap masuk dalam KUHP. Namun, yang paling penting adalah adanya definisi yang jelas antara kritik dan menghina. "Biar sama dulu penghinaan itu seperti ini, kritik ini seperti ini, itu dikasih ke publik biar rakyat itu tahu yang namanya menghina dan mengkritik," kata dia dalam acara diskusi yang sama.

Ia menjelaskan, problem masyarakat saat ini adalah kesulitan dalam memahami antara kritik dan menghina. Ditambah lagi para pembuat undang-undang kerap menggunakan redaksional yang sulit dimengerti publik.

"Harus ada definisi yang diantara akademisi dan bahasa rakyat ini, biar publik ini tahu," kata dia. Menurut dia, kritik selalu dalam konteks kebijakan. Sementara dirinya kerap menemui publik kerap menyamakan presiden dengan binatang.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono menilai pasal penghinaan presiden masih diperlukan dalam KUHP. Ia melihat ada perbedaan di dalam pasal soal penghinaan presiden di dalam RUU KUHP, yaitu berubah menjadi delik aduan. "Jadi korban itu bisa mengadukan dan kemudian baru bisa diproses. Kalau enggak ya enggak bisa," kata Agus.

Dalam Pasal 154 KUHP, polisi bisa langsung memproses dugaan tindakan penghinaan terhadap presiden. Setelah diubah ke dalam delik aduan, kini polisi tidak bisa langsung memproses.

"Sebenarnya ini untuk menghindari adanya hal-hal yang sifatnya sumir tadi, dalam artian kalau presiden tidak merasa perlu melaporkan hal ini ya enggak perlu, kan urusan presiden banyak," kata dia.

Agus juga setuju perlu adanya kejelasan definisi kritik dan penghinaan di dalam RUU KUHP. Ia menegaskan, masyarakat diperbolehkan menyampaikan kritik karena telah dijamin oleh konstitusi. "Tentu kritik yang sifatnya membangun, yang dikritik apakah orangnya? tidak, kebijakannya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat