Petugas merapikan ruang karantina jamaah peserta haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Keputusan yang Tepat

Yang perlu segera dijelaskan pemerintah adalah terkait dana haji milik umat.

Umat Islam Indonesia kembali harus menunda impiannya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Ini adalah tahun kedua Indonesia tak mengirimkan jamaahnya untuk menjalankan rukun Islam kelima di masa pandemi Covid-19.

Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan Pemerintah Indonesia yang tak memberangkatkan jamaah haji pada 2021 menuai pro dan kontra di masyarakat.  Sebab, tahun lalu Kerajaan Saudi memang tak membuka gerbang bagi jamaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji.

Pro dan kontra muncul karena keputusan untuk tak mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci tersebut ditetapkan sebelum Kerajaan Arab Saudi mengumumkan kebijakannya terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/ 2021. Ada kalangan yang menilai Pemerintah terlalu terburu-buru menetapkan keputusan.

Ya, Saudi memang belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2021. Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi  dalam suratnya kepada Ketua DPR RI menyatakan, hingga saat ini Kerajaan Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Haji 2021. Hal ini, menurut Essam, berlaku tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga jamaah lain di seluruh dunia.

 
Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan Pemerintah Indonesia yang tak memberangkatkan jamaah haji pada 2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. 
 
 

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, keputusan Pemerintah Indonesia tak menyelenggarakan ibadah haji adalah keputusan yang sudah tepat. Pemerintah tentu telah melakukan kajian yang mendalam. Mepetnya waktu persiapan tentu menjadi salah satu alasan utama yang jadi pertimbangan Pemerintah.

Penyelenggaraan ibadah haji tentu membutuhkan persiapan yang matang. Apalagi, pelaksanaannya di masa pandemi seperti ini. Menyelenggarakan ibadah haji tentu bukanlah hal yang sederhana. Mengirimkan jamaah dari berbagai daerah dengan beragam latar belakang pendidikan dan budaya ke negara lain selama puluhan hari membutuhkan kesiapan yang matang.

Puncak ibadah haji akan berlangsung pada medio Juli 2021. Hingga awal Juni, Kerajaan Saudi masih belum membuat keputusan. Dan, kita tentu harus menghormati kebijakan Kerajaan Saudi tersebut.  Jika Pemerintah tetap memaksakan diri mengirimkan jamaah dalam waktu yang mepet tentu akan sangat riskan. Maka, pilihan untuk tak mengirimkan jamaah haji adalah keputusan yang bisa dipahami.

Calon jamaah haji tentu harus menerima keputusan ini dengan berbesar hati. Menunaikan ibadah haji adalah panggilan Allah SWT dan tentu hanya bisa dijalankan dalam kondisi yang aman. Kita berharap pro dan kontra terkait keputusan tak mengirimkan jamaah haji tahun ini tak perlu berlarut-larut. Tak perlu juga dipolitisasi.

 
Hal penting lainnya yang perlu segera dijelaskan Pemerintah adalah terkait dana haji milik umat. 
 
 

Saat ini, yang perlu dipikirkan Pemerintah saat ini adalah bagaimana mengatur antrean calon jamaah yang jumlahnya sudah semakin membludak.  Jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu sudah mencapai hampir 4,3 juta orang. Penundaan pelaksanaan haji untuk yang kedua ini tentu akan makin memperpanjang waktu tunggu.

Karenanya, Pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan usulan moratorium pendaftaran haji. Ini penting dilakukan agar antrean calon jamaah tak semakin panjang. Tentu kajian atas usulan moratorium ini harus melibatkan berbagai elemen dan komponen umat Islam.

Hal penting lainnya yang perlu segera dijelaskan Pemerintah adalah terkait dana haji milik umat. Saat ini, di media sosial beredar tuding-tudingan terhadap Pemerintah terkait keberadaan dana haji itu.  Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus menjelaskan masalah ini secara transparan kepada publik.

Setiap tahun, misalnya, BPKH mengumumkan laporan keuangannya kepada publik secara transparan melalui media massa dan media sosial. BPKH harus memandang pertanyaan dan tudingan sebagian publik di media sosial itu sebagai kontrol masyarakat sebagai pemilik dana haji.  Di era digital seperti ini, transparansi menjadi kunci untuk meredam ketidakjelasan informasi di masyarakat.

Kita tentu berharap pada musim Haji 2022, umat Islam Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tanpa dibayang-bayangi kekahawatiran akan pandemic Covid-19. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat