Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Mengelola Pendapatan

Merencanakan keuangan, termasuk bagaimana mendapatkan dan menyalurkannya itu tuntunan Islam.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Sudah lima tahun saya bekerja sebagai karyawan, tetapi gaji yang saya terima terasa kurang dan selalu habis. Bagaimana tuntunan dalam menyalurkan pendapatan yang sesuai syariah? Mohon penjelasan ustaz! -- Iwan, Bekasi

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa merencanakan keuangan, termasuk bagaimana mendapatkannya serta menyalurkannya itu menjadi tuntunan Islam. Hal ini sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Sahabat Muawiyyah RA berkata, “Mengelola keuangan dengan baik itu setengah dari berusaha dan itu adalah setengah dari pendapatan.”

Abu Bakar as-Shiddiq RA berkata, “Sesungguhnya aku membenci keluarga yang menggunakan rezeki (yang didapatkannya) beberapa hari kemudian (dihabiskannya) dalam satu hari.”

Oleh karena itu, berpendapatan tetapi tidak ada perencanaan keuangan sehingga defisit dan berutang itu bertentangan dengan tuntunan tersebut. Perilaku itu bahkan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, atau pihak lain.

 
Berpendapatan tetapi tidak ada perencanaan keuangan sehingga defisit dan berutang itu bertentangan dengan tuntunan.
 
 

Selanjutnya, syariat ini mengatur bagaimana mengelola setiap pendapatan sebagaimana dijelaskan Syekh Profesor Husein Syahatah.

Pertama, memenuhi kebutuhan prioritas dengan membuat dan memastikan daftar kebutuhan untuk dijadikan prioritas kebutuhan yang harus dipenuhi. Di antara contoh kebutuhan prioritas adalah kebutuhan pendidikan dan kesehatan pribadi maupun keluarga termasuk orang tua dan mertua.

Selain itu, membayar utang kepada pihak lain yang sudah jatuh tempo seperti angsuran rumah dan kebutuhan dasar lainnya. Ini sebagaimana tuntunan bahwa debitur melunasi utangnya tepat waktu dan tidak boleh menunda-nunda pembayarannya. "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).

Kedua, tunaikan zakat setiap pendapatan yang diterima baik pendapatan sebagai profesional seperti karyawan dan advokat atau pendapatan pelaku usaha dan investor. Di antara ketentuan zakat tersebut, pendapatan pelaku usaha menjadi wajib zakat saat hasil usaha dalam satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas, maka ditunaikan 2,5 persen. Hal yang sama terjadi pada investor saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Begitu pula pelaku usaha sektor jasa.

Zakat  menjadi prioritas penyaluran karena berbuah keberkahan seperti thuma'ninah, manfaat berlipat, kepercayaan publik, dan didoakan para dhuafa. Ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya...” (HR. Bukhari).

Ketiga, menyediakan dana darurat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk memitigasi kejadian yang tidak diinginkan seperti ditempatkan di tabungan atau menabung emas online di bank  syariah, atau dana-dana likuid lainnya. Syekh Husein Syahatah membuat rumusan tabungan yakni pendapatan halal dikurangi pengeluaran standar.

Sebagaimana firman Allah SWT, “…Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati…” (QS Luqman : 34).

Keempat, jika masih ada surplus, maka ditempatkan pada portofolio investasi seperti dibelikan saham syariah, sukuk, atau investasi di sektor riil. Pastikan bahwa tempat investasi modal tersebut harus sesuai syariah.

Selain itu juga pertimbangkan aspek risiko bisnis dan legalitasnya. Di antara contoh investasi yang halal adalah deposito di bank syariah, saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, “...Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain...” (HR Bukhari Muslim).

Dalam ilmu perencanaan keuangan, keempat hal tersebut di atas diberikan porsi dan persentase sehingga lebih terukur. Penjelasan para ahli tersebut menjadi salah satu referensi yang positif untuk memudahkan menjabarkan kaidah-kaidah tersebut dalam perencanaan yang lebih detail dan praktis.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat