Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, beberapa waktu lalu. Masa berlaku sertifikat halal dari LPPOM diperpanjang dari semula dua tahun menjadi empat tahun. | Republika/Thoudy Badai

Ekonomi

LPPOM Perpanjang Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Masa berlaku sertifikat halal dari LPPOM diperpanjang dari semula dua tahun menjadi empat tahun.

 

JAKARTA -- Masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diperpanjang dari semula dua tahun menjadi empat tahun.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI. Nama sertifikat halal juga kini berubah menjadi ketetapan halal LPPOM MUI atau halal decree.

"Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan, hal ini mengikuti regulasi yang berlaku yaitu setiap empat tahun sekali," kata Asrorun dalam Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal pada Senin (31/5).

Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42. Dalam beleid itu tercantum, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Pengusaha atau produk yang sudah memiliki sertifikat halal yang berlaku selama dua tahun diminta untuk memperbarui ketetapan halalnya menjadi empat tahun. Ia mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.

 
Pengusaha atau produk yang memiliki sertifikat halal diminta untuk memperbarui ketetapan halalnya menjadi empat tahun.
 
 

Menurut data produk halal untuk seluruh kategori per April 2021, total jumlah perusahaan bersertifikat halal yang masih berlaku berjumlah 10.765 perusahaan. Sementara, total jumlah sertifikat halal yang masih berlaku sebanyak 15.693 sertifikat halal dan total jumlah produk bersertifikat halal yang masih berlaku yakni 581.005 produk.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Dewan Halal Nasional (DHN) Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI juga dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor.

"Sebagai contoh, saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Emirat Arab (UEA) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun. Ada juga yang meminta hanya berlaku satu tahun," kata Muti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LPPOM MUI (lppom_mui)

Muti mengatakan, LPPOM MUI juga berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Hal ini dalam rangka memenuhi ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.

Pada pasal 72 dan 73 dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sehingga, maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri, ketentuan proses selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.

Corporate Secretary LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita menyampaikan seiring dengan perubahan masa berlaku, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk ketetapan halal juga bertambah. Namun, ia menjamin nilainya tidak akan melebihi tarif lama saat pengajuan per dua tahun.

"Tambahan biaya meliputi penggantian sertifikat halal maupun biaya surveillance untuk memastikan dalam empat tahun masa berlaku sertifikat halal perusahaan tetap mematuhi aturan proses produksi halal," katanya.

Sosialisasi terkait perubahan dan program baru ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang. Raafqi meyakini respons pelaku usaha akan positif karena ketentuan tersebut akan semakin mengefisienkan proses sertifikasi halal produk. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat