Aparatur sipil negara (ASN) antre menunggu vaksinasi Covid-19 massal untuk ASN dan tenaga pendidik di Balai Kota Yogyakarta, Senin (22/3/2021). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

BKN: Tak Ada PNS Misterius Lagi

Kepala BKN memastikan tak akan terulang lagi data misterius PNS.

JAKARTA –Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina menyatakan, temuan data 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) misterius hasil pemutakhiran data pada 2014 lalu sudah tuntas sejak 2016. Dia memastikan, kasus tersebut tidak akan terulang kembali.

"Sekarang sudah terkoneksi online semua jadi mudah pengawasannya. Tidak mungkin ada PNS yang misterius lagi," ujar Bima saat dikonfirmasi Republika, Rabu (26/5).

Dia mengatakan, BKN menggulirkan pemutakhiran data aparatur sipil negara (ASN) melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN. Pelaksanaan pemutakhiran data ini akan berlangsung Juli-Oktober 2021 mendatang. Bima mengeklaim, pemutakhiran data untuk meningkatkan kualitas terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Selain itu, dia mengeklaim, karena data sudah tersistem dan terkoneksi secara online, maka pengawasannya juga akan lebih mudah. "Data bisa diperbaharui setiap waktu oleh masing-masing ASN," kata Bima.

Temuan 97 ribu data PNS misterius itu disinggung Bima pada peluncuran pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN pada Senin (24/5) lalu.

BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi. Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono menegaskan, temuan hampir 100 ribu data PNS itu sudah ditindaklanjuti sejak tahun 2015.

BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.

Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.

"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," kata Paryono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar pemerintah membentuk tim khusus (timsus) untuk menginvestigasi dan mengusut kasus PNS misterius ini. "Perlu dibentuk menurut saya, satu tim khusus yang memang khusus untuk menangani ini, dengan pihak-pihak yang memang terkait dengan soal ASN ini," ujar Dasco, Selasa (25/5).

Ia menyayangkan adanya ASN misterius sejak 2002 hingga 2014, bahkan mendapatkan gaji dan pensiun. Padahal, hal tersebut tentu akan merugikan negara karena membayar orang yang tak jelas keberadaannya. "Ada ASN hampir 100 ribu itu dari tahun 2014, itu terus mendapatkan gaji. Sehingga mungkin administrasinya perlu dibenahi dan perlu dicek secara tuntas larinya pembayaran uang negara tersebut kepada siapa," ujar Dasco.

Komisi II DPR berencana memanggil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan BKN terkait masalah ini. "Kita panggil pekan depan untuk mengklarifikasikan, memintai pertanggungjawaban," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Selasa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat