Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) mendampingi penyidik senior KPK)Novel Baswedan (ketiga kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Sen | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Jokowi Tolak Pemberhentian Novel Dkk

Pimpinan KPK dan lembaga terkait akan membahas arahan Presiden.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentang wacana pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu menuai polemik karena dituding sebagai langkah pimpinan KPK menyingkirkan orang-orang berintegritas dan profesional dalam struktur tubuh KPK.

Puluhan pegawai yang tidak lolos, di antaranya, penyidik senior KPK Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, dan pengurus inti Wadah Pegawai KPK. Presiden menegaskan, TWK tidak boleh langsung dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, pengalihan status menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Senin (17/5).

Presiden beranggapan, kekurangan yang ditemukan pada pegawai bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK. Jokowi pun mengingatkan soal pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi.

Selain menyasar orang-orang tertentu, terungkap materi TWK yang dilaksanakan KPK dan BKN pada Maret hingga April 2021 tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antaranya, pertanyaan terkait FPI, Habib Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, melepas jilbab, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

Pertanyaan tersebut akhirnya sukses menyingkirkan 75 pegawai yang selama ini getol menangkap para koruptor kakap.

Meski pimpinan KPK membantah isu penyingkiran Novel dkk, tapi upaya melucuti tugas dan wewenang mereka telah dilakukan. KPK menerbitkan SK Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Namun, Novel Baswedan dkk menyatakan melawan upaya pimpinannya itu. Kemarin, Novel menegaskan penanganan perkara korupsi akan tetap dilakukan meski SK Firli Bahuri telah dikeluarkan. "SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji yang dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," kata Novel, kemarin.

Novel mengatakan, keputusan Firli yang meminta menyerahlan tugas itu merupakan masalah serius. Dia meminta semua pihak memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

Satu suara

Menanggapi Presiden Jokowi, KPK dan Kementerian PANRB bersama BKN satu suara, yaitu melakukan koordinasi. Ketiga lembaga mengaku menyambut baik pesan Presiden agar proses pengalihan pegawai KPK tidak boleh merugikan hak mereka.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan lembaga terkait lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kemarin.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala BKN. "Ya nanti dulu, harus duduk bersama (pimpinan KPK dan Menteri PANRB) dulu," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisina. Senada dengan Bima, Menterin PANRB Tjahjo Kumolo juga akan berkoordinasi dahulu dengan kedua lembaga itu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan pimpinan KPK, Kementerian PANRB, dan BKN mengambil keputusan berdasarkan pada keadilan dan kemanfaatan hukum terkait 75 pegawai itu. Arsul menilai ada dua hal yang perlu menjadi dasar kebijakan.

Pertama, putusan MK yang menyatakan alih status bukanlah proses rekrutmen ASN baru. Kedua, pembahasan dalam pembentuk UU KPK terkait perubahan status pegawai.

“Itu semangatnya lebih pada alih status atau konversi yang dilakukan tanpa proses seleksi. Nantinya setelah mereka semua menjadi ASN dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan, kapasitas dan integritas,” ujar dia, kemarin. 

Firli dan Indrianto Dipersoalkan

Sebanyak 75 pegawai KPK akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indrianto Seno Aji ke Dewas. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait munculnya Surat Keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Teman-teman merapat ke Dewas melaporkan pelanggaran kode etik," kata Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, di Jakarta, Senin (17/5). Harun menjadi salah satu dari 75 pegawai KPK yang tersingkir dalam TWK yang bermasalah.

Nama lain adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi KPK Sujanarko.

Harun menduga tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas sehingga tak bisa dibiarkan. Harun mengaku siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas dalam tubuh lembaga antirasuah.

photo
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) didampingi penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata dia.

TWK menjadi polemik setelah terungkap indikasi kesengajaan menyingkirkan para pegawai yang selama ini mengritik pelemahan KPK oleh pimpinan yang baru. Selain itu, TWK tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pimpinan KPK malah memerintahkan pegawai yang tidak lolos menyerahkan tugas pemberantasan korupsi kepada atasannya.

Laporan terhadap Indrianto telah dilakukan kemarin. Novel Baswedan mengatakan, Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik serius sebagai anggota Dewas KPK. Ia hadir dalam konferensi pers Firli yang mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK pada 5 Mei.

Dewas, kata Novel, berfungsi mengawasi mulai dari pimpinan hingga pegawai KPK serta menjadi hakim etik. Dewas bermasalah jika melakukan hal yang sifatnya operasional. "Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," kata Novel usai membuat laporan ke Dewas.

Indrianto juga belum mempelajari detail masalah atau laporan para pegawai terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK, tapi sudah memberikan pendapat ke publik. Indrianto menyatakan seolah-olah SK Firli Bahuri itu benar meski dilakukan secara sepihak.

"Padahal fungsinya sebagai pengawas bukan pembela. Makanya Dewas harus paham ini," katanya.

Indrianto mengaku sudah menerima langsung pelaporan terhadap dirinya. Pelaporan itu terkait pendapat pro kontra berkenaan dengan legitimasi SK Pimpinan KPK. "Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," dia beralasan saat dikonfirmasi, Senin (17/5).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat