Sejumlah warga berada di depan rumahnya yang terendam banjir di Desa Napai, Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (15/5/2021). | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Nasional

DPR Minta BNPB Masuk Undang-Undang

Namun, pemerintah tak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam daftar inventaris masalah.

JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) antara DPR dan pemerintah diakui masih mentok pada nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DPR ngotot revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memasukkan nomenklatur BNPB.

Namun, pemerintah diketahui tidak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam daftar inventaris masalah RUU PB. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, semangat revisi UU Penanggulangan Bencana untuk memperkuat BNPB dan reformasi manajemen kebencanaan di Indonesia.

"Terus terang saja beberapa kali kami sampaikan, tidak akan menghilangkan kewenangan, kelembagaan dari kementerian atau lembaga yang ada. Problemnya adalah siapa yang mengkoordinasikan ini, untuk itu dibutuhkan kelembagaan yang kuat," tutur Ace saat rapat kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PB antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial, Senin (17/5).

Ace menjelaskan, jika BNPB diatur dalam Perpres, itu hanya sebagai keputusan politik. Berbeda jika lembaga tersebut tercantum dalam revisi UU PB, itu sudah merupakan keputusan politik dan kebijakan negara. "Status hukumnya beda," tegasnya.

Ia mengancam, Komisi VIII akan menghentikan pembahasan RUU PB jika pemerintah tetap pada keputusan pengaturan kelembagaan BNPB melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Moekhlas Sidik menyayangkan tak dicantumkannya kelembagaan BNPB pada RUU PB. DPR periode 2019-2024 tidak ingin menjadi biang dari hilangnya BNPB karena hanya diatur dalam perpres. Menurut Moekhlas, jika ingin ada penguatan terhadap BNPB, seharusnya dilakukan melalui naik level diatur dalam UU.

"Jadi kalau kami lihat sejarahnya, seandainya kita-kita sekarang ingin mengubah, jangan mengubah pada hal yang jelungub (jatuh) ke bawah dong. Harusnya ke atas, memperkuat itu," ujar Moekhlas. Menurutnya secara psikologis, lembaga yang diatur melalui UU berbeda saat diatur hanya dengan perpres.

Dalam pembahasan DIM RUU Penanggulangan Bencana dengan Komisi VIII, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku ada sejumlah pertimbangan tak mencantumkan nomenklatur BNPB. Namun, Mensos menegaskan, tak dicantumkannya BNPB dalam RUU PB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

Ia menjelaskan, penguatan BNPB sangat bergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Hal itu berdasarkan surat dengan nomor B-213/M.Sesneg/D-1/HK.00.00/03/2021 dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) pada 26 Maret 2021. Dalam surat itu dijelaskan, DIM pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan. "Guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan," ujar Risma.

Menurutnya, BNPB akan diperkuat lewat fungsinya dalam menanggulangi jenis-jenis bencana lain, seperti bencana sosial. "Secara prinsip saya akan menjelaskan, mungkin yang dimaksud fleksibilitas seperti itu. Jadi kalau ada Covid tangani Covid, kalau ada apa namanya bencana sosial tangani bencana sosial, mungkin yang dimaksud seperti itu," ujar Risma.

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo pernah mengusulkan agar ada pasal dalam RUU PB yang mengatur penguatan kelembagaan BNPB. Misalnya, ia mengusulkan ada pasal soal jabatan struktur pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selama ini pimpinan BPBN hanya dijabat pelaksana harian. Selain itu, Doni juga mengusulkan setiap kabupaten/kota memiliki BPBD yang diabat orang-orang yang kompeten.

Dasar Badan Penanggulangan Bencana:

-Perpres Nomor 8 Tahun 2008

-Perpres Nomor 83 Tahun 2005

-Kepres Nomor 3 Tahun 2001 diperbarui Kepres Nomor 111 Tahun 2001.

-Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990

-Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979

-Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967

-Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966

Sumber: BNPB

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat