Ilustrasi sertifikasi halal | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Kemenkeu Kaji Tarif Sertifikasi Halal

Perubahan kawasan industri halal menjadi KEK dimaksudkan untuk mempercepat pembentukan ekosistem produk halal.

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan siap mengevaluasi kawasan industri halal (KIH) yang ingin menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, pengelola KIH dapat mengajukan perubahan status kawasan dengan melengkapi syarat-syarat yang ada.

"Lebih bagus kalau ada badan usaha yang mempunyai kemampuan finansial yang mengusulkannya," kata Wahyu ketika dihubungi Republika, Ahad (16/5).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar KIH dapat menjadi KEK. Hal itu dinilai perlu agar Indonesia bisa segera menjadi pusat produksi dari ekosistem produk halal level dunia.

Wahyu mengatakan, sebaiknya pihak yang mengusulkan perubahan KIH menjadi KEK dilakukan langsung oleh pihak yang akan mengelola kawasan tersebut. Ia menegaskan, tentunya terdapat syarat untuk mengubah status kawasan dan harus dilengkapi dengan konsep industri yang jelas. Sebab, hal itu juga menyangkut insentif-insentif yang nantinya diperlukan oleh kawasan tersebut. Kendati demikian, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi perubahan status KIH menjadi KEK.

"Kalau ada, Sekretariat Dewan Nasional KEK yang akan melakukan evaluasi," kata Wahyu.

Pada pekan lalu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memimpin rapat mengenai pengembangan KIH dan sertifikasi halal. Ma’ruf mengatakan, pengembangan KIH juga berkaitan dengan pemberian insentif di kawasan tersebut.

"Seperti juga yang diberikan kepada KEK dan layanan satu atap dari seluruh layanan yang diperlukan di masing-masing KIH itu," kata Ma'ruf.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan proses pemberian izin sertifikasi halal akan lebih cepat. Ma'ruf mengatakan, jika sebelumnya proses sertifikasi halal membutuhkan waktu hingga 97 hari maka diharapkan bisa lebih cepat menjadi 21 hari.

"Percepatan di dalam rangka sertifikasi halalnya yang semula itu memakan waktu sampai 97 hari itu harus dipercepat," kata Ma’ruf.

Ma’ruf mengatakan, rapat tersebut merupakan pertemuan koordinasi antara kementerian koordinator dan kementerian terkait untuk membahas pengembangan industri halal beserta fasilitas pendukungnya, salah satunya sertifikasi halal. Dia berharap, percepatan proses sertifikasi halal dapat meningkatkan jumlah UMKM maupun produk atau jasa yang telah disertifikasi halal.

"Kita targetkan untuk UMKM itu satu tahun sebanyak 15 sampai 17 ribu unit untuk disertifikasi dengan sistem yang disiapkan sedemikian rupa dengan pola-pola pelayanan yang cepat dan terkoordinasi dengan baik," kata Ma'ruf.

Sementara untuk tarif, Ma'ruf mengatakan, saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian Keuangan. Namun, Wapres memastikan untuk UMKM tidak akan dikenakan biaya. "Bahwa itu akan dikenakan (tarif) nol persen dan untuk produk yang menggunakan bahan baku halal dan juga nanti akan ada yang sifatnya reguler yaitu terkena antara hanya Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta," kata Ma'ruf.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif antara lain bantuan pembiayaan bagi calon penyewa di KIH. Selain itu, terdapat bantuan pembiayaan sertifikat halal bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

“Kami juga bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UEA) dan sekaligus menyampaikan kepada mereka saat ini Indonesia telah memiliki tiga KIH sehingga perusahaan dari sana dapat segera berinvestasi,” ujar dia.

Produk yang dihasilkan oleh KIH bertujuan memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun menembus pasar ekspor. Produk halal saat ini makin diminati masyarakat dunia dan bukan hanya oleh kaum Muslim. Kucuran investasi semakin diperlukan agar industri halal di Indonesia bisa menangkap peluang tersebut. 

“Selain itu, KIH saat ini belum berkembang sesuai dengan yang diinginkan,” tuturnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat