Petugas mengamati posisi hilal dengan menggunakan teropong dalam menentukan 1 Syawal 1442 H di Kantor wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021)). | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Shalat Id Digelar Terbatas dan Patuhi Prokes

Kiai Said mengimbau untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis (13/5). Penetapan itu berdasarkan pengamatan dan juga sidang itsbat yang digelar melibatkan sejumlah ahli dan pakar agama.

Umat Islam pun diingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat merayakan Idul Fitri. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk atau di bawah minus. Dari 88 titik pengamatan, tidak ada hilal yang tampak.

“Berdasarkan hisab, posisi hilal minus, berdasarkan rukyat juga sama, sehingga Idul Fitri 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers, Selasa (11/5).

Dia berharap, dengan hasil sidang itsbat ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri bersama-sama. "Ini adalah simbol kebersamaan umat Islam Indonesia," ujar dia.

Menag menjelaskan, sidang itsbat adalah wujud penetapan dari Majelis Ulama Indonesia tentang beberapa waktu dalam Islam, salah satunya adalah penetapan 1 Syawal dalam penanggalan Islam. Sidang itsbat dilakukan pemerintah dengan berkonsultasi bersama MUI dan ormas-ormas lain.

Sidang itsbat dilakukan dengan dua metode, yakni metode hisab (penghitungan) dan metode rukyat (secara langsung keberadaan hilal). Dua metode itu, kata Menag, bukan dua metode yang diperhadapkan satu sama lain atau dibenturkan. Keduanya melengkapi satu sama lain.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Zaidi mengatakan, 1 Syawal 1442 Hijriyah yang jatuh Kamis (13/5) sesuai dengan prediksi para ahli dan ulama. “Ini merupakan kesepakatan yang sebelumnya memang sudah kita prediksi. Bahwa dari seluruh almanak dan ahli-ahli Islam, bahwa hari ini belum terjadi kesempurnaan (dalam melihat hilal), bahwa bulan masih jauh dari ufuk, sehingga puasa kita digenapkan jadi 30 hari,” kata KH Abdullah Zaidi dalam konferensi pers, Selasa (11/5).

Ia pun mengucapkan selamat Idul Fitri kepada seluruh umat Islam. MUI, kata dia, juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan. "Jauhi kerumunan dan menjaga protokol ketat khususnya di Idul Fitri nanti," kata dia. 

Silaturahim pada saat Lebaran, kata dia, sebaiknya dilakukan secara virtual. MUI memohon kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial dan mobilitas warga. Merayakan Idul Fitri dengan menjaga keselamatan warga dan berlaku terpuji adalah cerminan akhlak dan ketertiban yang dilakukan umat Islam. 

PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis (13/5). PP Muhammadiyah mengumumkan penetapan ini pada Rabu (10/5) berdasarkan metode hisab. 

photo
Tim Rukyatul Hilal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng melakukan pemantauan hilal (bulan) menggunakan teleskop terprogram di Gedung Hotel Aquarius, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2021). - (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pada Selasa (11/5) mengatakan, berdasarkan rukyatul hilal Lembaga Falakiyah PBNU di beberapa titik rukyat yang telah ditentukan, hilal tidak berhasil dilihat. Dengan demikian, lanjut Kiai Said, umur Ramadhan 1442 H adalah 30 hari atau dengan atas dasar istikmal.

"Maka dengan ini memberitahukan bahwa awal Syawal 1442 H jatuh pada Kamis tanggal 13 Mei tahun 2021 Masehi. Kami sampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan penuh sukacita dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Kiai Said juga mengimbau segenap warga NU untuk melaksanakan shalat  Idul Fitri di rumah masing-masing. Warga NU dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid bila daerahnya termasuk zona hijau. "Kalau dianggap oleh Satgas Covid-19 sudah zona hijau, boleh dilaksanakan di masjid. Itu pun dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah jika berada di zona merah dan oranye. Di zona kuning dan hijau, warga dapat menggelar shalat berjamaah di masjid dan lapangan, tetapi dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen.

photo
Petugas mengamati posisi hilal dengan menggunakan teropong dalam menentukan 1 Syawal 1442 H di Kantor wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021). Hasil pemantauan menunjukan posisi hilal 1 Syawal 1442 H belum terlihat. - (Prayogi/Republika.)

“Di daerah dengan zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan,” ungkap Wiku saat konferensi pers, Selasa (11/5). 

Berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 7/2021, kegiatan takbiran juga hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan dengan prokes ketat. Wiku meminta kepala daerah dan satgas menyosialisasikan kebijakan ini. 

“Saya meminta kepada kepala daerah dan satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah pada saat Hari Raya Idul Fitri, seperti takbiran, shalat Id, dan halal bihalal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan silaturahim dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bihalal di lingkungan kantor maupun komunitas. 

Sejalan dengan aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menganjurkan masyarakat melaksanakan shalat Id di lokasi atau tempat ibadah yang telah ditentukan di permukiman masing-masing. Ia meminta warga tidak mendatangi masjid atau lapangan yang jauh dari rumah.

photo
Petugas dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Selatan mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (11/5/2021). - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

“Datanglah di masjid setempat, di lapangan setempat, supaya yang datang dikenal. Kalau Anda datang di masjid setempat, ya, itu saja yang datang,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5). 

Anies menjelaskan, imbauan itu bertujuan untuk menghindari penularan virus Covid-19 lintas wilayah. Sebab, jika terjadi penyebaran Covid-19 seusai pelaksanaan shalat Id, upaya pelacakan atau tracing akan lebih mudah dilakukan karena jamaah yang hadir di lokasi ibadah adalah warga setempat dan sudah saling mengenal.

“Kalau datang di suatu tempat, ada yang datang dari kecamatan yang jauh, dari berbagai wilayah, nanti bila terjadi sesuatu, tracing-nya akan sulit,” ujarnya.

Anies menuturkan, para jamaah yang mengikuti shalat Id di masjid pun jumlahnya dibatasi. Kapasitas jamaah yang hadir hanya sebesar 50 persen. Selain itu, ia pun melarang pelaksanaan shalat Id di perkantoran. 

Komisi VIII DPR mengimbau umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat merayakan Idul Fitri. Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengingatkan, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. "Kepada seluruh masyarakat yang saat ini merayakan Idul Fitri, kami mohon dengan sangat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita tahu bahwa pandemi Covid-19 masih mewabah di seluruh dunia," katanya seusai sidang itsbat 1 Syawal 1442 H melalui tayangan virtual, Selasa (11/5).

Ace mengatakan, semua pihak perlu tetap waspada untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas. "Dalam merayakan Idul Fitri ini jangan mengurangi kewaspadaan kita untuk tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat