Petugas Amil Zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga wajib zakat (muzaki) di depan Masjid Pimpinan Pusat (PP) Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (10/5). Pusat Zakat Umat Lembaga Zakat Persis membuka layanan pembayaran zakat | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Khazanah

Zakat Atasi Kemiskinan Saat Pandemi

Pemerintah mengajak individu maupun perusahaan untuk menyegerakan berzakat.

JAKARTA – Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan umat Islam yang memiliki kelebihan harta agar menyegerakan berzakat. Wapres mengatakan, zakat memberikan kemaslahatan kepada orang-orang yang berhak. Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan ibadah tersebut diharapkan turut mengentaskan kemiskinan.

“Melalui zakat inilah, kita insya Allah akan menghilangkan kemiskinan. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, jumlah orang miskin di Indonesia meningkat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin, Senin (10/5).

Dia menjelaskan, wabah virus korona baru menambah persentase tingkat kemiskinan di Tanah Air. Sebelumnya, level kemiskinan itu berada di kisaran 9 persen, tetapi kini sudah menjadi 10 persen. Cukup banyak masyarakat yang sempat masuk kategori rentan sekarang jatuh miskin.

“Yang tadinya rentan saja, karena Covid-19 kemudian menjadi lemah, menjadi lebih miskin,” ucapnya.

Menurut mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, zakat berposisi penting sebagai solusi pengentasan kemiskinan di lingkungan umat. Berzakat, sambung dia, memiliki dua dimensi sekaligus. Di satu sisi, seorang Muslim melaksanakan zakat sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah SWT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Amil Zakat Nasional (baznasindonesia)

Di sisi lain, zakat yang ditunaikannya itu akan bermaslahat bagi orang-orang yang berhak menerimanya, terutama kaum fakir, miskin, dan pejuang di jalan Allah (fii sabilillah). “Bahkan di dalam ayat Alquran, (perintah berzakat) selalu digandeng dengan shalat. Dirikan shalat dan tunaikan zakat. Artinya, ada dua hubungan komunikasi yang harus dijaga. Shalat kita berdialog dengan Allah, zakat dalam rangka kita menjaga hubungan dengan manusia,” tutur Ma'ruf.

Wapres juga mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menunaikan zakat. Menurut dia, sebuah perusahaan yang sudah memenuhi kriteria yang ada maka wajib berzakat.

Ia mengakui, masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan kewajiban zakat bagi perusahaan. Anggapan itu muncul karena perusahaan dinilai bukan sebagai individu. Adapun kategori wajib berzakat ialah orang yang berakal dan mempunyai harta. Akan tetapi, lanjut dia, banyak pula ulama yang memosisikan sebuah perusahaan sebagai orang.

Alasannya, perusahaan memperoleh mandat dari pemegang saham. Dengan begitu, menurut Ma’ruf, perusahaan mempunyai kewenangan sehingga dapat dianggap sebagai objek individu.

“Karena itu, perusahaan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, sesuai dengan kewajiban yang harus diberikan. Selain zakat, juga ada kewajiban di situ infak sedekah, bisa berupa CSR (corporate social responsibility) atau apa saja,” katanya.

Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mengatakan, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat. Penyaluran zakat pun ditujukan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60.

Kedelapan pihak itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang demi kebutuhan hidup (gharimin), pejuang di jalan Allah, dan orang dalam perjalanan (ibnu sabil).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KH.Ma'ruf Amin (kyai_marufamin)

Di luar zakat fitrah, lanjut dia, ada zakat harta (mal). Ada dua syarat harta wajib dikeluarkan zakat mal, yakni telah mencapai nisab dan disimpan selama jangka waktu satu tahun (haul) menurut kalender Hijriyah. Batasan nisab itu senilai dengan emas murni berbobot 85 gram. Besaran zakat mal yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.

Buya Anwar melanjutkan, ada pula zakat profesi. Walaupun tidak dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, amalan ini menurut para ulama sah dilakukan. Ketentuannya pun dianalogikan dengan zakat mal.

“Pada zaman Nabi SAW, tidak ada zakat profesi. Itu ijtihad ulama karena sekarang banyak profesi yang mendatangkan uang banyak, semisal akuntan, pengacara, dokter, dan banyak lagi sebagainya,” ujar Buya Anwar saat dihubungi Republika kemarin.

Ulama kelahiran Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, itu pun menyambut positif ajakan pemerintah kepada umat Islam untuk menyegerakan berzakat. MUI mencatat, total potensi zakat di Indonesia pada 2020 secara umum mencapai Rp 233,84 triliun, dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun. Dari angka tersebut, baru kira-kira Rp 8 triliun atau 3,5 persen yang terhimpun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat