Setidaknya terdapat sejumlah poin perbedaan dalam shalat perempuan yang disunahkan dalam syariat. | Antara

Fikih Muslimah

Sunah Shalat Perempuan Berbeda dengan Lelaki

Setidaknya terdapat sejumlah poin perbedaan dalam shalat perempuan yang disunahkan dalam syariat.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Bagi perempuan, disunahkan hukumnya untuk berbeda dari laki-laki dalam shalatnya. Setidaknya terdapat sejumlah poin perbedaan dalam shalat perempuan yang disunahkan dalam syariat.

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan sejumlah sunah perbedaan dalam shalat perempuan dengan laki-laki. Pertama, merapatkan anggota tubuhnya satu sama lain sewaktu sujud. Yakni, kedua siku dirapatkan ke bagian samping tubuh dan perut ditarik dari kedua paha. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang disunahkan menjauhkan siku dari perutnya serta meninggikan perut dari pahanya.

Imam Baihaqi meriwayatkan, saat berpapasan dengan dua orang perempuan yang sedang shalat, Nabi SAW bersabda: “Jika kalian sujud, rapatkan bagian tubuh kalian ke lantai karena perempuan tidak sama dengan laki-laki.”

Kedua, melunakkan suara di hadapan laki-laki non-Mahram. Yakni, perempuan tidak mengeraskan suara dalam shalat jahr karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 32: “Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.”

Merendahkan suara berarti bersuara dengan lembut. Sedangkan penyakit yang dimaksud adalah kefasikan dan kurangnya wara. Hal ini menunjukkan bahwa suara perempuan dapat membangkitkan fitnah. Itulah sebabnya mengapa ia diminta untuk merendahkan suara di hadapan laki-laki yang disunahkan mengeraskan suara pada shalat-shalat jahr.

photo
Sejumlah santri bertadarus (membaca Alquran) saat mengikuti Pesantren Kilat di Rumah Quran Al-Fatih, Jatibening, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021). Kegiatan pesantren kilat dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker tersebut dilaksanakan pada bulan ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Ketiga, apabila seorang perempuan ingin mengingatkan orang lain di sekitarnya pada saat shalat, maka yang perlu dilakukan olehnya adalah dengan bertepuk. Caranya yakni dengan menepuk punggung tangan kiri dengan tangan kanan. Berbeda dengan laki-laki yang disunahkan untuk bertasbih dengan suara keras jika ingin mengingatkan.

Keempat, aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nur 31: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

Pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama yakni kata perhiasan dalam ayat di atas adalah bagian tubuh yang menjadi tempat dipasangnya perhiasan. Apa yang tampak adalah wajah dan dua telapak tangan berdasarkan pendapat Ibnu Katsir.

Sementara itu, Abu Dawud dan perawi lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah menceritakan: “Aku bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang hanya memakai gamis dan penutup kepala, tanpa sarung. Nabi kemudian menjawab: ‘Jika gamisnya dalam dan dapat menutupi punggung kaki maka tidak mengapa'.”

photo
Seorang perempuan membaca Alquran di Masjid Agung Baitur Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (25/4/2020). Setidaknya terdapat sejumlah poin perbedaan dalam shalat perempuan yang disunahkan dalam syariat. - (SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO)

Hadis itu menjelaskan, jika gamis itu dapat menutupi punggung kaki saat berdiri dan rukuk, tentu pada saat sujud akan jatuh sehingga menutupi telapak kaki karena dirapatkan satu sama lain. Berbeda dengan laki-laki yang auratnya hanya anggota badan antara pusar dengan lutut. Jika ia shalat dalam keadaan bagian tubuh antara pusar dengan lutut tertutupi maka shalatnya tetap sah.

Kelima, perempuan tidak disunahkan untuk melaksanakan adzan, tapi perempuan disunahkan melantunkan iqamat. Meski demikian dijelaskan, tidak makruh hukumnya bagi perempuan untuk melakukan adzan dengan suara rendah. Sebab adzan itu dianggap sebagai bagian dari zikir yang mendatangkan pahala.

Hanya saja, makruh hukumnya apabila adzan dikumandangkan dengan suara keras oleh perempuan. Hukumnya pun bisa jatuh kepada haram jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Berbeda dengan laki-laki, mengumandangkan adzan justru disunahkan bagi laki-laki tiap waktu shalat fardhu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat