Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan sebelum melintasi posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5/2021). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Satgas Tegaskan Mudik Lokal Dilarang

Daerah siap menjalankan aturan larangan mudik lokal.

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan kebijakan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku untuk semua wilayah, tak terkecuali kawasan aglomerasi. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, pergerakan kendaraan dan manusia yang diperbolehkan di wilayah aglomerasi hanya untuk kegiatan esensial, seperti transportasi umum, aktivitas harian pekerja, logistik, dan kesehatan. Kebijakan ini pun didukung pemerintah daerah.

Pernyataan yang disampaikan satgas melalui siaran pers pada Jumat (7/5) petang ini merespons anggapan yang muncul di tengah masyarakat bahwa mudik hanya dilarang untuk jarak jauh. Sementara, mudik di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan bahwa anggapan tersebut salah. "Aktivitas mudik tetap dilarang. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas yang memicu kerumunan," ujar Wiku dalam keterangannya.

Wiku pun menegaskan kembali bahwa kebijakan larangan mudik tidak berubah dan tetap mengacu pada SE Satgas nomor 13 tahun 2021 dan Permenhub nomor 13 tahun 2021. Dua beleid tersebut menekankan bahwa apapun bentuk mudik, baik lintas daerah atau dalam satu wilayah aglomerasi tetap dilarang.

Sebagai bentuk alternatif dari kegiatan silaturahim dan diyakini tidak akan menghilangkan esensinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan pertemuan secara virtual bersama sanak keluarga di kampung halaman.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, larangan mudik di wilayah aglomerasi tidak akan mempengaruhi layanan transportasi umum esensial. Pemerintah menjamin tidak akan melakukan penyekatan di dalam wilayah aglomerasi.

"Pemerintah tegas melarang mudik. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. Yang dibolehkan hanya aktivitas esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat dengan pembatasan," kata Adita.

Sebagai informasi, transportasi darat masih beroperasi terbatas di wilayah aglomerasi. Beberapa wilayah aglomerasi itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) di Sumatra Utara; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya di Jawa Barat; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur) serta Solo Raya di Jawa Tengah.

photo
Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang keluar dari Gerbang Tol Bogor saat melakukan penyekatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Sementara, untuk layanan transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis di Jawa, dan kereta api lokal di Sumatra. tetap beroperasi secara terbatas pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Saat ini, ada 30 provinsi di Indonesia yang masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021, fasilitas umum masih diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara kegiatan seni, sosial, dan budaya diperbolehkan untuk digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sikap daerah 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan,  mudik di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar, seperti Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek dan Bandung Raya dilarang.

Oleh karena itu, ia menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jabar, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi. Ia berharap kebijakan ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang ada di Jabar.

"Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," kata Emil, kemarin.

Menurut Emil, pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi. Jika ada pemudik yang lolos, maka akan dilakukan pemberlakuan isolasi mandiri oleh satgas setempat. "Strategi ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi. “Warga Jabodetabek dilarang mudik. Kami akan melakukan pengawalan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama,” ujar Bima ketika ditemui Republika di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5).

Bima menjelaskan, mobilitas yang diperbolehkan selama masa pelarangan mudik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan non-mudik. Beberapa kegiatan itu adalah urusan pekerjaan, tugas, sesuatu yang darurat, hingga hal-hal mendesak lainnya yang diperbolehkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku akan cukup sulit n mencegah warganya untuk tidak melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi Jabodetabek. "Karena kondisinya mereka tahunya kan boleh di aglomerasi dan mereka menggunakan kendaraan pribadi," kata Benyamin, kemarin.

photo
Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penyekatan kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Benyamin mengatakan, bagi warga yang telanjur melakukan mudik lokal, diminta untuk lebih memperhatikan kesehatan agar terhindar dari paparan virus. "Saya usahakan sih (menindaklanjuti larangan mudik lokal) kalau memang dilarang, tapi kalau ASN sudah ketat (pelarangannya) dari awal," jelasnya.

Ia mengatakan, pengawasan akan dilakukan melalui posko komando teknis (poskotis) yang telah dibangun di beberapa titik. Poskotis tersebut, kata dia, sebenarnya berfungsi memantau perkembangan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, namun bisa difungsikan untuk pemantauan warga yang mudik lokal. 

Turun Drastis

Kementerian Perhubungan mengeklaim pergerakan transportasi dan penumpang terkendali pada masa peniadaan mudik Lebaran yang diberlakukan mulai Kamis (5/6). Volume kendaraan dan jumlah penumpang transportasi darat, laut, dan udara disebut menurun drastis dibandingkan sebelum masa pelarangan mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, penumpang angkutan darat atau bus pada hari pertama larangan mudik mencapai 10.644 orang atau turun sekitar 75 persen dibandingkan hari biasa. Sedangkan volume lalu lintas harian (motor, mobil penumpang, dan mobil besar) yang menggunakan jalan nasional non-tol ke luar Jabodetabek mencapai lebih dari 68 ribu kendaraan atau turun sekitar 48 persen dibandingkan hari biasa.  

photo
Supir bus menunggu penumpang di Terminal Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pasca larangan mudik Lebaran 2021, Terminal Baranangsiang sepi dari aktivitas penumpang dan hanya melayani penumpang jurusan Jabodetabek. - (Republika/Putra M. Akbar)

Di sektor transportasi udara, dari 12 bandara pemantau terdapat sebanyak 270 keberangkatan atau turun 82,7 persen. Sedangkan, jumlah penumpang yang melakukan perjalanan keberangkatan mencapai sekitar 3.856 orang, turun sekitar 96,2 persen.

Penurunan pergerakan penumpang  juga terjadi di moda kereta api. Pada hari pertama larangan mudik, jumlah penumpang turun 71 persen menjadi 17.220 orang. "Jika dibanding dengan rata-rata penumpang dari 22 April-5 Mei, jumlah penumpang kereta api pada Kamis kemarin turun 63 persen," jelas Adita.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Terminal Baranangsiang Bogor (terminalbaranangsiang)

Menurut Adita, penurunan volume penumpang yang cukup signifikan di semua moda transportasi bisa diindikasikan karena masyarakat telah melakukan perjalanan lebih dulu di masa pra-peniadaan Mudik. "Atau bisa juda diindikasikan karena tingkat kepatuhan masyarakat yang meningkat terhadap peraturan peniadaan mudik di tahun 2021,” jelas Adita.

Adita menjelaskan, dari pemantauan penerapan pengendalian transportasi pada hari pertama larangan mudik, penerapan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi umum berjalan cukup baik. Selain itu, penyekatan yang dilakukan petugas di sejumlah titik sudah baik dan akan terus dioptimalkan.

photo
Suasana lengang terlihat di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Jawa Barat, Jumat (7/5), pukul 16.30. Pada hari kedua pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, tidak banyak kendaraan yang melintasi ruas tol di kedua arah Gerbang Tol Cikampek Utama 2. - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021 dan memastikan perjalanan masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyekatan kendaraan yang dilakukan mampu menekan jumlah kendaraan dari Jakarta keluar menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Di gerbang Tol Cikampek Utama hanya 8,732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan turun 53 persen,” beber Argo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Sementara, pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui gerbang tol Kaliurip Utama jumlahnya 10,629 kendaraan turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19,827 kendaraan per hari.

Namun, penurunan tidak hanya terjadi untuk pengendara yang mengarah ke Jawa, tapi juga ke Pulau Sumatra. Sebanyak 12,044 kendaraan tercatat keluar dari gerbang tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyeberang ke Sumatera. “Normalnya 14,853 kendaraan, turun 19 persen,” kata Argo.

Pada operasi razia penyekatan larangan mudik, kepolisian telah menghalau 12,267 pengendara mobil, 7,352 motor, 2,148 mobil berpenumpang dan 1,768 kendaraan barang, sehingga pada hari pertama penyekatan, ada 23,573 kendaraan yang diminta putar balik lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik.

“Penindakan pelanggaran travel gelap juga dilakukan, ada sebanyak 75 unit yang ditindak,” ungkap Argo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat