Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penyekatan kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-1 | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Anies Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Sebab, menurut dia, aturan itu diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga dari potensi penularan virus korona.

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5) malam.

Anies menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, kata dia, potensi penularan virus corona selalu selalu meningkat saat ada bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan.

"Ketika masa liburan, ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar," ujar dia.

Oleh karena itu, Anies meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan menghindari kerumunan selama libur Lebaran. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," kata dia menegaskan.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tanggal 4 Mei 2021. Dalam keputusan itu dijelaskan mengenai prosedur pengajuan SIKM. Adapun alur pengurusan pembuatan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pun menginstruksikan jajaran pemprov, khususnya para lurah terkait percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri. Marullah meminta agar proses penerbitan SIKM dilakukan paling lama tiga jam setelah permohonan diajukan melalui aplikasi JakEvo.

“Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id,” kata Marullah, Jumat (7/5).

Marullah juga meminta para wali kota dan bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM tersebut pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten. Sedangkan untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Marullah minta agar memerintahkan kepada para Kepala Unit PTSP Kelurahan untuk mempercepat verifikasi persyaratan pemberian SIKM.

"Para lurah melaksanakan percepatan pemberian layanan SIKM pada masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya sama masa peniadaan mudik," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, penerbitan aturan mengenai SIKM yang mepet membuat sosialisasi kepada warga terlalu singkat. Menurut dia, kondisi tersebut justru hanya akan mempersulit petugas di lapangan lantaran warga yang tidak mendapatkan sosialisasi secara memadai.

"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini," kata August. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat