Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). | Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Nasional

Ahli: Undangan Keagamaan Bukan Pidana

HRS telah membayar denda yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta dalam kasus kerumunan tersebut.

JAKARTA -- Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan dua hal penting dalam sidang lanjutan kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakata Pusat. Pertama, ia mengatakan HRS tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kedua, undangan menghadiri acara keagamaan tidak termasuk penghasutan dalam Pasal 160 KUHP.

Dian menjelaskan, penghasutan pada Pasal 160 KUHP merupakan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Kemudian, menghasut supaya orang lain melakukan tindak pidana. "Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU (Undang-Undang), bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," kata dia.

Diketahui, HRS telah membayar denda Rp 50 juta yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan tersebut.

photo
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Selanjutnya, Pasal 160 tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan Pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujar Dian.

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, HRS juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta tersebut. Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menilai pembayaran denda hanya bersifat administratif.

Selain ahli, pihak HRS juga menghadirkan dua saksi meringankan lainnya, yaitu mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif dan mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis.

Namun demikian, sesaat sidang hendak dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran dua saksi tersebut. ‘’Kami keberatan atas saksi a de charge yang dihadirkan terdakwa majelis,’’ ujar jaksa.

Menurut Jaksa, penetapan saksi itu malah akan memberikan kepentingan emosional dengan terdakwa. Namun, Majelis hakim meminta jaksa untuk bersikap tenang dan menerimanya.

photo
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun - (Republika/Putra M. Akbar)

‘’Mengacu pada KUHAP tidak ada larangan, jadi tidak apa-apa,’’ kata Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Slamet Maarif menjelaskan agenda HRS. Menurut Slamet, agenda sudah dijelaskan HRS sejak masih di Mekah. ‘’Sudah beredar agenda jika beliau (HRS) akan hadir ke Megamendung,’’ ujar dia.

Slamet membenarkan juga ada agenda Maulid di Tebet dan Petamburan, termasuk pernikahan putri HRS. Meski demikian, harus dibedakan yang mana agenda rutin setiap tahun dan agenda lepas rindu. ‘’Kalau acara Maulid itu acara rutin setiap tahun. Kalau peletakan batu pertama itu bukan (acara tahunan)’’ katanya.

Antusias acara internal di peletakan batu pertama itu, diakui Slamet cukup ramai. Bukan hanya umat dan santri yang rindu karena kedatangan HRS. Tetapi, karena ada undangan juga untuk beberapa orang, salah satunya Ustadz Abdul Somad.

Sementara untuk keramaian di luar pesantren, Slamet menilai itu adalah tindakan spontan masyarakat. ‘’Karena itu kan acara internal pesantren, itu spontan,’’ kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat