Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ketergantungan Gadget

Sesungguhnya gadget adalah fasilitas netral, layaknya alat transportasi.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Jika ada pertanyaan, apa contoh fasilitas yang selalu menyertai setiap orang saat ini? Jawabannya adalah gadget atau ponsel karena hampir setiap orang selalu memegangnya, saat bekerja, kuliah, dinas, bahkan saat di rumah.

Saat sedang di gerbong kereta Commuter Line yang penuh sesak oleh penumpang, saat pertemuan-pertemuan rutin, pasti gadget ada di hadapannya.

Sesungguhnya gadget adalah fasilitas netral, layaknya alat transportasi. Karena fasilitas yang netral, baik dan buruknya tergantung pada peruntukan dan bagaimana menggunakannya. 

Saat pandemi seperti ini, berapa banyak kemudahan dan keberkahan dari gadget ini. Di antaranya mahasiswa di kampus-kampus, bisa menyimak pembelajaran secara daring tanpa terbatas ruang dan waktu dengan fasiltas zoom, webex, dan lainnya. Sekian banyak pertemuan di perusahaan, meeting, training, dan briefing dilakukan secara daring.

Namun, sebagai fasilitas netral, tidak sedikit orang tua yang kesulitan menyelesaikan masalah anak yang kecanduan gadget. Berapa banyak kecelakaan lalu lintas karena driver bersibuk ria dengan gadget-nya.

Di tengah dinamika tersebut, tentu pilihan yang sesuai dengan tuntunan adalah tetap lanjut memanfaatkan fasilitas gadget agar bisa dimanfaatkan dengan memenuhi ketentuan berikut.

 
Pilihan yang sesuai dengan tuntunan adalah tetap lanjut memanfaatkan fasilitas gadget agar bisa dimanfaatkan dengan memenuhi ketentuan berikut.
 
 

Pertama, digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika saat di kantor, gadget digunakan untuk mempermudah seseorang bekerja dan berkomunikasi, artinya itu digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kedua, sekadarnya, menggunakangadget sesuai dengan waktunya. Orang tua yang sibuk dengan gadget-nya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga sudah pasti akan merugikan keluarga.

Hal ini merujuk kepada ketentuan dalam ushul fiqh bahwa fasilitas yang netral itu bisa menjadi terlarang saat melalaikan pengguna dari kewajibannya.

Sebagai contoh adalah dadu yang digunakan sebagai alat permainan tanpa ada uang sedikit pun yang diserahkan kepada para pemain. Namun, walaupun tidak ada uang, mayoritas ulama menegaskan, permainan dadu tetap menjadi permainan yang tidak dibolehkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa yang bermain dadu, telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR Imam Ahmad / Musnad 4/394). 

Dan hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa yang memukul dengan kaab, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR Ahmad / musnad 4/392).

Saya memahami kesimpulan hukum mayoritas ahli fikih ini didasari pada kesimpulan bahwa dadu itu melalaikan bukan karena unsur judinya. Di mana dadu menjadi sebuah praktik yang momok dan melalaikan. Mungkin jika disamakan dengan kondisi saat ini seperti beberapa tempat yang tidak kondusif.

Dalam ushul fiqh, media yang netral dapat menjadi ibadah atau sebaliknya menjadi maksiat tergantung pada penggunaannya dan bagaimana menggunakannya.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat