Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Stepanus diperantarai anggota DPR Aziz Sya | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

Skandal Penyidik KPK Seret Aziz Syamsuddin

MKD tunggu perkembangan kasus yang menyeret nama Aziz di KPK.

JAKARTA—Nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK telah menetapkan Stapanus Robin sebagai tersangka dugaan kasus suap bersama Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

KPK juga bakal mendalami pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. "Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Firli menegaskan sudah mencatat temuan ini dan akan mengungkap perbuatan setiap orang yang ada dalam pertemuan itu. KPK menyebut Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Pertemuan dilakukan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, politikus Partai Golkar itu memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Stepanus diduga telah menerima uang Rp 1,3 miliar dari nilai Rp 1,5 miliar yang disepakati untuk tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan penyidik KPK yang berasal dari Polri, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bakal menarik anggotanya tersebut setelah KPK memproses kasus yang bersangkutan. "Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).

Meskipun sudah dilakukan proses hukum terhadap Stepanus oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan. Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tegasnya.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Pukulan

Mankan komisioner KPK Bambang Widjojanto menyatakan lembaga antirasywah itu seperti sedang "ditonjok" bertubi-tubi terkait kasus di Tanjungbalai. Menurutnya sebagian insan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah terinfeksi virus nirintegritas yang sangat akut dan sangat meresahkan.

"Ada tren integritas tak lagi dimuliakan dan ditempatkan dalam suatu kehormatan sebagai suatu nilai dan menjadi tahta yang sangat dijunjung tinggi. Integritas menjadi menjadi barang murahan sehingga bisa diperjualbelikan secara bebas," kata BW sapaan akrab Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (23/4). 

Saat ini, lanjut BW, tidak ada jaminan virus nirintegritas tidak menginfeksi insan KPK lainya. Hal itu lantaran menurutnya keteladanan dari pimpinan KPK saat ini belum bisa memberikan contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela.

BW kemudian mendesak Pimpinan KPK segera mengundurkan diri. Menurutnya, kepantasan kepemimpinan KPK telah ternoda dengan ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati. 

photo
Politikus Golkar Aziz Syamsuddin. - (Republika/Prayogi)

Terpisah, desakan agar Aziz Syamsuddin diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) disuarakan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma mendesak MKD DPR segera bertindak.

"MKD harus bergerak cepat agar duduk perkaranya segera menjadi jelas, apakah terjadi pelanggaran etis. Meskipun sangat sulit mengharapkan MKD akan menindaklanjutinya," kata Leo kepada Republika, Jumat (23/4).

Menurut Leo dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut perlu dikonfirmasi. Jika benar maka tindakan Azis tersebut bukan saja tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. "Tidak peduli dia itu Pimpinan DPR, semua pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat