Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum memasuki Kapal Motor Penumpang (KMP) Satya Kencana di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021). Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mulai 6 hingga 17 mei 2021 mendatan | SENO/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Aturan Perjalanan Mudik Diperketat 

Pemerintah daerah berupaya untuk langsung menerapkan pengetatan perjalanan.

JAKARTA -- Pemerintah menambah aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan terbaru, pemerintah memperketat syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Adapun periode larangan mudik tetap diberlakukan pada 6-17 Mei. Sejalan dengan pengetatan aturan sejak Kamis (22/4) kemarin, pemerintah daerah mulai melakukan penyekatan. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perluasan larangan mudik ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.

Menurutnya, keputusan untuk memperketat perjalanan ini dilatari hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan yang menemukan masih ada kelompok masyarakat yang tetap mudik pada rentang waktu H-7 hingga H+7 periode peniadaan mudik Lebaran 2021. 

Merespons siasat mudik lebih awal yang dilakukan masyarakat, pemerintah pun menambah jendela waktu pengetatan perjalanan, dimulai sejak Rabu (22/4) kemarin. "Pemerintah meminta masyarakat mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri dan keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (22/4). 

Selama periode pengetatan syarat perjalanan, pelaku perjalanan perlu menunjukkan surat tanda negatif Covid-19 dengan tes PCR atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose C19 yang dilakukan di tempat keberangkatan. Selain itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yakni masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik.

Kriteria lebih terperinci akan diatur kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah untuk menjadi rujukan pengawasan arus pergerakan penduduk. Kriteria ini dipastikan tidak akan mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak.

 
Perlu dipahami, mudik di tengah kondisi pandemi sangat membahayakan mereka yang lansia
WIKU ADISASMITO
 

"Pemerintah memahami mudik merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat Indonesia. Namun perlu dipahami, mudik di tengah kondisi pandemi sangat membahayakan mereka yang lansia," ujar Wiku.

Perhatian khusus pemerintah terhadap lansia ini bukan tanpa alasan. Kelompok lansia, menurut catatan Satgas Penanganan Covid-19, mendominasi angka kematian akibat Covid-19 dengan persentase 48,3 persen. Artinya, nyaris separuh kematian akibat Covid-19 di Indonesia dialami oleh kelompok lansia. 

photo
Penumpang kapal asal Dumai tiba di Terminal Domestik Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/4/2021). Peraturan pemerintah yang melarang mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan diperkirakan peningkatan pemudik akan terjadi jelang berlakunya pelarangan mudik pada 6 Mei mendatang. - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

Kabar mengenai penyesuaian aturan larangan mudik sebelumnya sudah disinyalkan oleh pemerintah. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021.

Pemerintah daerah berupaya untuk langsung menerapkan pengetatan perjalanan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengingatkan masyarakat agar menahan diri tak mudik. Dia menegaskan, Pemprov Jabar mulai melakukan penyekatan jalan. "Di kampung-kampung juga karantina lima hari sudah dimulai," ujar pria yang akrab disapa Emil, Kamis (22/4).

Emil berharap semua masyarakat Jabar bisa menahan diri agar tak mudik. Kesadaran masyarakat penting agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19. 

"Saya mohon pada warga, jangan mudik dulu, tahan dulu. Ada kasus di India karena mereka euforia akhirnya kena second wave melebihi kasus satu tahun di India," ujar dia. 

Emil menilai, untuk bersilaturahim tak harus yang sifatnya massal seperti mudik. Karena, mudik itu sifatnya massal di satu waktu. "Ini yang disenangi oleh Covid 19. Kemarin di Jateng sudah ada korbannya, 37 warga di kampung kena Covid-19 karena ada pemudik datang ke hajatan," paparnya.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menyatakan telah memulai penyekatan arus lalu lintas setelah adanya aturan mudik terbaru dari pemerintah pusat. Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa menyebutkan, ada delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung, mulai dari sejumlah gerbang tol hingga jalur arteri.

"Sekarang kami selektif prioritas. Kalau pelaksanaan (penyekatan), efektifnya nanti pada 6 Mei 2021," kata Erik di Bandung, Jawa Barat.

Ia menyebutkan delapan titik pos penyekatan itu berada di Gerbang Tol (GT) Cileunyi, Cikalang Barat Cileunyi, Lingkar Barat Nagreg, GT Soreang, Nata Endah Kopo, Menger Dayeuhkolot, Simpang Kersen Bojongsoang, dan Simpang Patrol Kutawaringin. Penyekatan itu untuk mengantisipasi adanya kendaraan pemudik dari jalur keluar jalan tol maupun jalur yang berpotensi dilalui oleh para pemudik.

Namun, dia memastikan sejauh ini belum ada kendaraan yang diputarbalikkan karena masih menerapkan penyekatan secara selektif prioritas. "Kami masih selektif prioritas karena memang belum ada pemudik," kata Erik.

Meski begitu, menurut dia, setiap akhir pekan pada Ramadhan, pihak kepolisian bakal memperketat pengecekan kendaraan di sejumlah titik itu guna mengantisipasi adanya pemudik. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar menyadari bahwa larangan mudik dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum usai.

photo
Polisi membagikan brosur terkait larangan mudik kepada pengendara di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (21/4/2021). Kegiatan kampanye larangan mudik oleh Satlantas Polres Temanggung dengan membagikan takjil, brosur dan masker tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-9 dengan pendekatan humanis dan persuasif. - (ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO)

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan, operasional KA jarak jauh masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait adanya pengetatan syarat perjalanan. "KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi kereta api sehubungan dengan adanya Addendum SE Satgas Nomor 13 tersebut," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika, Kamis (22/4). 

Dalam addendum itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi kereta api jarak jauh wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Sementara hasil negatif Genose masih sama berlaku sebelum keberangkatan.

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya," jelas Joni. 

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Di Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Madiun menjadikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap ke-4 pada 20 April-3 Mei 2021 untuk berfokus pada larangan mudik Lebaran. Ia menilai, selama PPKM mikro diterapkan, terjadi tren penurunan kasus di wilayahnya. Bahkan tingkat kesembuhan semakin tinggi. Karena itu, ia meminta warga Kota Madiun yang merantau untuk tidak mudik tahun ini.

photo
Petugas menyemprotkan disinfektan pada bus Batik Solo Trans (BST) di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). Meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada Lebaran 2021, pengelola Terminal Tipe A Tirtonadi tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. - (Maulana Surya/ANTARA FOTO)

"Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum Lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya di rumah," kata Maidi.

Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 tahun 2021, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun telah menyiapkan tempat karantina selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (kemenhub151)

Kemudian, masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sementara, setiap pendatang atau tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) dan/atau menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 untuk disampaikan kepada petugas/ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan puskesmas.

"Mari utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudik dulu," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat