Calon penumpang kapal tujuan Sumatera melintas di Dermaga II Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (18/4/2021). Adanya kebijakan pemerintah yang melarang mudik tanggal 6-17 Mei mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19 mendorong sebagian warga mudik lebih awal | ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Nasional

Menag: Utamakan Kesehatan Ketimbang Mudik

Kebijakan SIKM di Jakarta terkait larangan mudik masih dikoordinasikan ke pemerintah pusat.

JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat mengutamakan kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan dengan tak bepergian ke luar kota atau melakukan mudik saat Lebaran nanti. Dalam tuntunan agama Islam, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya. Sedangkan hukum mudik saat Lebaran adalah sunnah.

“Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” kata Menag saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tak mendahulukan yang sunnah dan meninggalkan yang wajib. Kebijakan larangan mudik Lebaran pada tahun ini diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat agar terjaga dari penularan Covid-19.

“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ucapnya.

Selain melarang mudik, pada bulan suci Ramadhan kali ini pemerintah juga membatasi kegiatan ibadah di masjid ataupun mushala. Menurut Yaqut, masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan ibadah seperti shalat Tarawih, iktikaf di masjid dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Namun, aturan pembatasan kegiatan beribadah ini hanya diberlakukan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan di daerah dengan zona merah dan oranye, pemerintah tak memberikan pelonggaran.

“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunnahan yang lain,” jelasnya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, kementeriannya terus menyosialisasikan larangan mudik kepada pemerintah desa. Kemendes PDTT memanfaatkan program dana desa untuk menopang program pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di desa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Abdul mengatakan, sosialisasi juga disampaikan mengenai peraturan yang dibuat kementerian/lembaga lainnya. Menurut dia, desa didorong agar kebijakan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan diterapkan di desa.

photo
Pemudik memasuki bus jurusan Jawa Tengah di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (16/4). Banyak masyarakat pulang kampung sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah larangan mudik diberlakukan, petugas terkait akan mendirikan penyekatan di banyak ruas jalan. - (Edi Yusuf/Republika)

"Harapan kita, kebijakan terkait larangan mudik, pembatasan Tarawih, buka bersama, termasuk saat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan maksimal di desa-desa," kata dia dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Abdul mengimbau warga desa yang saat ini berada di rantau untuk kembali menunda mudik. Ia menyarankan, uang yang telah dipersiapkan untuk mudik tahun ini diberikan saja kepada keluarga melalui transfer. Uang yang ditransfer oleh perantau kepada keluarganya di desa akan membantu meningkatkan perputaran ekonomi dalam suasana hari raya Idul Fitri di tengah pandemi ini.

Selain itu, ia mengajak warga desa untuk mengisi kegiatan di bulan Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pandemi Covid-19 yang masih melanda, dia berharap, tidak menjadi penghalang bagi produktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di desa.

Kebijakan larangan mudik menjadi upaya yang harus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid 19. Meski demikian, upaya pemerintah tetap dijalankan agar perputaran ekonomi di hari raya dapat tetap berjalan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta sehubungan dengan adanya larangan mudik masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Anies menekankan, penerapan SIKM mesti dilakukan secara terintegrasi agar berfungsi efektif.

"SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).

Kebijakan penggunaan SIKM, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja, demi meningkatkan efektivitas larangan mudik 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19. Oleh karea itu, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM.

Menurut dia, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM. Sebab, kebijakan pemerintah pusat akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta.

photo
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberikan hukuman kepada pengendara motor yang tidak mengenakan masker saat pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/4/2021). Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan serentak di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung. - (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies. Aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Ada empat ketentuan mengenai persyaratan pembuatan SIKM. Pertama, ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Kemudian, bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. Masyarakat umum nonpekerja juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pihaknya telah melakukan penguatan fungsi satgas penanganan Covid-19 di kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga guna mengantisipsi masyarakat ke Tasikmalaya sebelum 6 Mei. Para camat dan lurah di masing-masing wilayah juga telah diinstruksikan untuk mengawasi jika ada pemudik dari luar daerah.

"Sekarang kan belum ada penyekatan. Jadi yang tahu ada warga dari luar adalah aparat lingkungan setempat," kata dia kepada Republika, kemarin.

Ia juga meminta warga yang kedatangan saudara dari luar daerah untuk melapor ke petugas terkait. Jika perlu, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan orang itu. "Ini untuk kepentingan bersama," kata Uus.

Ia mengakui, mudik saat Lebaran memang telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kota Tasikmalaya. Namun, kondisi pandemi yang belum berakhir harus juga dipahami. Karenanya, warga diimbau melakukan silaturahim melalui media lain tanpa harus bertemu secara fisik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat